Suara Purwokerto - Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Satpol PP Kabupaten Banyumas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta sejumlah pihak terkait lainnya, melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) secara masif mulai pada Sabtu sore (23/11/2024).
Langkah ini mengacu pada ketentuan Pasal 28 ayat 5 dan 6 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mewajibkan pembersihan APK paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menyampaikan bahwa jumlah APK yang akan dibersihkan mencapai total 11.373. Rinciannya, terdapat 8.034 APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta 3.339 APK calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Bakesbangpol, serta Desk Pilkada Kabupaten Banyumas. Pembersihan ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu kepada KPU Banyumas, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat perintah dari Pj Bupati Banyumas,” ujar Sugeng Amin.
Pembersihan dimulai Sabtu sore pada pukul 15.00 WIB dan dijadwalkan selesai pada tengah malam. Namun, Sugeng menyebut beberapa APK yang membutuhkan alat berat dilanjutkan pada Minggu (24/11/2024).
Meskipun hujan deras mengguyur wilayah Banyumas, seluruh anggota Satpol PP bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) tetap melaksanakan tugasnya. Sugeng Amin mengajak seluruh masyarakat Banyumas untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum demi kelancaran pesta demokrasi.
“Kami ingin memastikan bahwa memasuki masa tenang, seluruh wilayah Banyumas sudah bersih dari APK. Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas di tengah-tengah masyarakat kita sehingga penyelenggaraan ketenteraman masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, betul-betul berjalan dengan baik, aman, dan nyaman untuk kita semua,” ujar Sugeng.
Ini merupakan penertiban APK tahap kedua yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas bersama instansi lintas sektoral. Tahap pertama sudah dilaksanakan pada 18-20 November 2024 dengan fokus penertiban pada APK dan alat peraga lain yang melanggar ketentuan pemasangan atau zonasi kampanye.
Adapun masa tenang Pilkada 2024 berlangsung pada 24-26 November mendatang. Selama tahapan ini, paslon dan tim pemenangannya dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun dan dimana pun.
Sementara, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024) mulai pukul 07.00 WIB. Masyarakat Banyumas diimbau berbondong-bondong datang ke TPS untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah sesuai hati nurani.