Lingkar Banyumas

Sekda Banyumas Berhasil Raih Doktor di Unisula Semarang, Kaji Parkir Berbasis Nilai Keadilan

Jumat, 30 Agustus 2024 10.31

Sekda Banyumas Berhasil Raih Doktor di Unisula Semarang, Kaji Parkir Berbasis Nilai Keadilan

Suara Purwokerto - Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, S.Sos, M.Si berhasil meraih gelar doktor (S3) Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Sidang promosi tersebut digelar di Ruang Seminar Lt 1 Gedung Fakultas Hukum Unissula Semarang, Kamis 29 Agustus 2024.  
Agus mendapatkan predikat Suma Cumlaude, setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul "Rekontruksi Regulasi Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi Yang Berbasis Nilai Keadilan"
Sidang diketuai oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH. Dengan tim penguji diantaranya Kaprodi PDIH Prof Dr Anis Masdurohatun SH MHum, Kaprodi Magister Kenotariatan Unissula Dr Nanang Sri Darmadi SH MH, Juga Wakil Rektor II Unsoed Dr Kuat Puji Prayitno SH MHum, Prof Dr Ahmad Busro SH MH, dan Prof Dr Lazarus Tri Setyawan SH MHum dan Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan, SH.,M.Hum. Turut hadir Ketua Umum YBWSA Dr Bambang Tri Bawono SH MH, Dekan FH Unissula Dr Jawade Hafidz SH MH. Agus Nur Hadie S.Sos, M.Si memaparkan bahwa Perparkiran merupakan masalah yang sering dijumpai dalam sistem transportasi perkotaan, baik di kota-kota besar maupun kota yang sedang berkembang. Masalah perparkiran tersebut terasa sangat mempengaruhi pergerakan kendaraan, dimana kendaraan yang melewati tempat-tempat yang mempunyai aktivitas tinggi, laju pergerakannya akan terhambat oleh kendaraan yang parkir di badan jalan.  Jalan terdiri dari jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten yang regulasi tentang parkir diatur oleh masing-masing pemerintahan sendiri.
"Adapun tujuan dari penelitian disertasi ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui regulasi Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi Belum Berbasis Nilai Keadilan, untuk menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi penyelenggaraan fasilitas parkir di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi dan untuk menganalisis rekontruksi regulasi penyelenggaraan parkir di jalan nasional dan jalan provinsi yang berbasis keadilan," katanya
Menurutnya penelitian disertasi ini paradigma kontruktivisme dengan metode pendekatan socio legal research, teori yang digunakan grand theory teori keadilan, middle theory teori sistem hukum dan applied theory menggunakan teori pengawasan dan teori hukum progresif.
"Hasil dari penelitian disertasi ini adalah menganalisis regulasi fasilitas parkir di jalan nasional dan jalan provinsi belum berbasis nilai keadilan hal ini dapat dilihat belum adanya regulasi tentang pengaturan parkir pada Jalan Nasional dan Jalan Provinsi, apabila terdapat regulasi maka terdapat potensi besar akan mendongkrak PAD pada sektor retribusi parkir, dan dalam realitanya telah terdapat pungutan liar retribusi parkir di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi serta jika terdapat permasalahan tentang pungutan liar parkir tersebut penyelesaiannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota," paparnya 
Agus menambahkan kelemahan-kelemahan pengelolaan lahan parkir pada Jalan Nasional dan Provinsi Belum Berbasis Nilai Keadilan yaitu pertama, Subtansi hukum Perundang-Undangan terkait tentang penyelenggaraan parkir, Struktur Hukum Penentuan target retribusi berdasarkan kesepakatan antara petugas parkir dan Dinas Perhubungan. Budaya Hukum belum terdapat kesadaran hukum bagi pengelolaan lahan parkir sehingga sering terjadi permasalahan.
Rekonstruksi regulasi penyelenggaraan parkir Jalan Nasional dan Jalan Provinsi yang berbasis nilai keadilan adalah dengan melakukan rekonstruksi pada ketentuan Pasal 43 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ "Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan". 
"Setelah di rekonstruksi Pasal 43 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ berbunyi menjadi "Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan", pungkasnya

Penulis: Parsito Tommy

Editor: Andi Ismer

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX