Lingkar Purwokerto

Hari Ini, 75 Apoteker Ikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis di Java Heritage Hotel Purwokerto

Rabu, 31 Januari 2024 12.18

Suara Purwokerto - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas menghelat kegiatan bertajuk "Sosialisasi & Bimbingan Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan", Rabu (31/1) pagi. Sosialisasi yang diikuti oleh 75 apoteker ini berlangsung di Yudhistira Room, Java Heritage Hotel Purwokerto.

Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Irawati SE, dan dilanjutkan penyampaian materi oleh sejumlah pembicara.

Narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Imam Wibowo ST, menyampaikan materi seputar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dikatakan Imam, saat ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus dan diganti menjadi PBG yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengacu pada NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dari Pemerintah Pusat.

Menurut Imam, PGB dan SLF sangatlah penting karena survey menyebutkan bahwa aktivitas manusia 70% berada di dalam bangunan gedung. Menurutnya, PBG diberikan untuk memastikan terjaminnya keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat. Untuk diketahui bahwa PBG ada ketentuan retribusi, sedangkan SLF tidak ada retribusi.

Narasumber kedua adalah Raden Agus Setiawan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto. Menurut data KPP Pratama, saat ini tercatat sebanyak 257 wajib pajak (WP) dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) apotek. Pembayaran dan pelaporan pajak tahun 202 sebanyak 137 WP; adapun tahun 2022 meningkat menjadi 150 WP.

"Adanya perbedaan data di kami dengan yang ada pada Ikatan Apotek Indonesia (IAI), maka kita perlu melakukan sinkronisasi," kata Raden Agus Setiawan.

Menurut Raden Agus, sistem pemungutan pajak di negeri kita memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) melalui sistem self-assessment. Dalam hal ini, WP diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Narasumber lain dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas dan Pengurus Ikatan Apotek Indonesia (IAI) Cabang Banyumas. Sosialisasi dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab dengan moderator Ir Bukhori --Kepala Bidang Pengendalian, Pengelolaan Data & Sistem Informasi Penanaman Modal (Daldatin) pada DPMPTSP Kabupaten Banyumas. (*)

Penulis: Akhmad Saefudin

Editor: Afida

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX