Suara Purwokerto - <!--StartFragment-->
BANYUMAS - Polisi akan segera melanjutkan proses kasus
dugaan penipuan oleh oknum pengacara yang merugikan kliennya hingga hampir Rp 1
miliar. Karena hingga kini belum ada upaya mediasi antara pihak terlapor dengan
korban.
" Informasi yang terbaru, katanya terlapor yaitu
pengacara tersebut mau menemui dengan pihak pelapor, tetapi kalau tidak ada
titik temu ya kita lanjut, proses hukumnya, " ujar Kasatreskrim Polresta
Banyumas, Kompol Andriyansah Rithas,
Senin (28/01/24).
Menurut Kasatreskrim, kalau memang tak ada titik temu dalam
kasus ini, silahkan saja pengacara pelapor menyampaikan hal tersebut.
Sekali lagi kasat menjelaskan, polisi memberikan waktu
kepada kedua belah pihak, untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun,
demikian Kasat memastikan proses hukum masih terus berjalan.
Sementara pengacara korban, Agus Trihatmoko membenarkan
bahwa belum pernah dihubungi pengacara berinisial K. Bahkan, kata Agus,
pengacara K yang bergelar doktor itu tidak mau bertemu dengan pihak pelapor.
" Mau mediasi gemana, lha wong ketemu kita saja ndak
mau, itu nfornasi dari mediatornya pengacara yang diperoleh saksi
pelopor," kata Agus , saat dihubungi wartawan,.
Seperti diberitakan, sebelumnya, Rikam (40), warga Kecamatan
Sokaraja, Kabupaten Banyumas melaporkan seorang oknum pengacara berinisial K ke
Polresta Banyumas dengan dugaan menggelapkan uang Rp 923.500.000.
Pansehat Hukum Rikam, Agus Triatmoko mengungkapkan, kasus
tersebut bermula saat kliennya tersandung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rel
kereta api 2019 silam.
Saat itu, Rikam menjabat sebagai Kepala Resor Jeruklegi.
Sedangkan K, mengiming-imingi Rikam bakal terbebas dari hukuman. Merasa
percaya, akhirnya Rikam menyerahkan sejumlah uang secara bertahap. Sejak Mei
2019 hingga Oktober 2020, total uang mencapai Rp 923.500.000.
<!--EndFragment-->