Lingkar Purwokerto

Edukasi Masyarakat, Kasi Humas Polresta Banyumas Bagikan Stiker Larangan Knalpot Brong

Senin, 15 Januari 2024 pukul 13.03

Suara Purwokerto
Polresta Banyumas Polda Jateng menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor hingga seluruh elemen masyarakat.
Seperti yang dilakukan Kasi Humas Polresta Banyumas AKP Siti Nurhayati,  melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan membagikan stiker larangan knalpot brong kepada masyarakat usai kegiatan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Polresta Banyumas di Alun-alun Purwokerto, Minggu (14/1/24).
"Kami bagikan stiker larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat seperti para pelajar dan komunitas otomotif, sekaligus mengedukasi agar tidak memasang knalpot brong karena dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Siti Nurhayati saat dikonfirmasi.

Kasi Humas juga berharap, setelah digelar kegitan Deklrasi Jateng Zero Knalpot Brong di wilayah Banyumas semakin berkurang dan masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan knalpot itu sangat membuat tidak nyaman dan meresahkan masyarakat.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

"Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-", ungkap Kasi Humas.


Penulis: Adin

Editor: Afida

Berita Terkait

Suara Purwokerto adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini tentang berbagai topik penting di kawasan Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap. Dapatkan berita terbaru mengenai peristiwa lokal, ekonomi, politik, budaya, hiburan, dan wisata. Kami memberikan informasi yang relevan dan up-to-date setiap harinya, mulai dari berita nasional hingga cerita-cerita inspiratif yang hadir dari masyarakat sekitar.

Sebagai portal berita yang fokus pada perkembangan daerah, kami menghadirkan berita Purwokerto yang mencakup segala aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari wisata yang mempesona di Jawa Tengah, kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan warga, hingga berita-berita hiburan yang menghibur. Suara Purwokerto berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi pembaca di seluruh Indonesia.

Selain menyajikan berita-berita lokal, Suara Purwokerto juga menjadi tempat bagi kolom opini, artikel budaya, serta liputan mendalam tentang kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Dengan berita hari ini yang selalu up-to-date, kami memastikan pembaca selalu mendapatkan informasi yang berguna dan bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari mereka. Ikuti terus perkembangan terbaru dan jadilah bagian dari komunitas pembaca setia kami di Suara Purwokerto.

Copyright ©2025 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.24.3-F9BcBJNmL_RARCU9nzfKs