Kamis, 7 Agustus 2025 17.53 WIB
Aplikasi MATA ELANG Permudah OPD Selesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Suara Purwokerto - Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas terus berinovasi untuk mempermudah palayanan kepada organisasi perangkat daerah, yang menjadi obyek pemeriksaan. Pada tahun 2021 mereka telah mengenalkan aplikasi yang bernama Sistem Integrasi Manajelen Data Pengawasan atau SI MATA AWAS. Namun aplikasi ini baru dapat digunakan untuk internal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan belum bisa digunakan untuk organisasi perangkat daerah.
“Aplikasi Manajemen Data Tindak Lanjut Evaluasi Laporan Audit dan Pengawasan atau MATA ELANG, ini merupakan lanjutan dari SI MATA AWAS. MATA ELANG merupakan perubahan mekanisme dari manual menjadi secara digital dalam proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan BPK RI di Kabupaten Banyumas,” kata Sekretaris Inspektorat Banyumas Adi Arianto saat membuka kegiatan sosiaslisasi aplikasi.
Menurutnya inovasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas, meningkatkan transparansi, serta memastikan penyelesaian hasil pengawasan berjalan tepat waktu di Kabupaten Banyumas.
Senada disampaikan oleh Ika Prirahayu, S.Sos, M.Ap Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi pada Inspektorat Kabupaten Banyumas, yang menginisiasi aplikasi MATA ELANG. Menurutnya aplikasi ini merupakan aksi perubahan transformasi digital pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, yang merupakan perubahan mekanisme dari manual menjadi secara digital. Sehingga akan mempermudah auditor dan organisasi perangkat daerah untuk menyelesaikan hasil pemeriksaan.
“Salah satu tugas kami adalah Proses penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksan. Selama ini untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan oleh obyek pemeriksaan yaitu perangkat daerah yang meliputi Dinas/Badan/Kecamatan dan Desa, dilakukan secara manual, sehingga perangkat daerah yang akan melengkapi atau menyelesaikan hasil pemeriksaan dilakukan secara manual. Karena manual maka berkas yang dikirim tersebut, tidak bisa terpantau, apakah dokumen yang dikirim sudah terima atau belum, sudah di acc atau belum, atau masih harus melengkapinya lagi,” katanya.
Dengan aplikasi ini OPD, tidak perlu melakukan tatap muka, karena bisa dikirim melalui aplikasi, berkas atau dokumen yang dibutuhkan tersebut, sehingga menjadi efisien, dan dapat langsung tepantau dokumen tindak lanjut, sehingga bisa saling memantau.
“Saat ini, dengan personil dan anggaran yang terbatas, Aplikasi ini akan menjadi jawaban permasalahan yang dihadapi oleh Pemeriksa maupun Oragnisasi Perangkat Daerah. Mengingat ada batas waktu menyelesai hasil pemeriksaan yaitu 60 hari,” pungkas Ika.
Penulis: Parsito Tommy
Editor: Parsito Tommy
Suara Purwokerto adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini tentang berbagai topik penting di kawasan Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap. Dapatkan berita terbaru mengenai peristiwa lokal, ekonomi, politik, budaya, hiburan, dan wisata. Kami memberikan informasi yang relevan dan up-to-date setiap harinya, mulai dari berita nasional hingga cerita-cerita inspiratif yang hadir dari masyarakat sekitar.
Sebagai portal berita yang fokus pada perkembangan daerah, kami menghadirkan berita Purwokerto yang mencakup segala aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari wisata yang mempesona di Jawa Tengah, kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan warga, hingga berita-berita hiburan yang menghibur. Suara Purwokerto berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi pembaca di seluruh Indonesia.
Selain menyajikan berita-berita lokal, Suara Purwokerto juga menjadi tempat bagi kolom opini, artikel budaya, serta liputan mendalam tentang kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Dengan berita hari ini yang selalu up-to-date, kami memastikan pembaca selalu mendapatkan informasi yang berguna dan bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari mereka. Ikuti terus perkembangan terbaru dan jadilah bagian dari komunitas pembaca setia kami di Suara Purwokerto.
Copyright ©2025 Suara Purwokerto. All Rights Reserved
Version: 1.26.2-thzlkiwVfXIkJtKGqdSGS