Lingkar Purwokerto

Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada Serentak 2018 Petugas Diawasi Secara Ketat

Kamis, 17 Mei 2018 15.06

PURWOKERTO – Pelipatan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dimulai hari ini, Kamis (17/5). Kegiatan ini dilakukan di gudang logistik Pilkada Tahun 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, tepatnya di Jalan Sidodadi Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. 




Pelipatan secara resmi dimulai dengan dibukanya satu box surat suara oleh anggota KPU Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki.




“Ada 669 box surat suara per satu jenis pemilihan Setiap box berisi 2000 surat suara yang terbagi ke dalam 20 plastik. Setiap plastik berisi 100 lembar surat suara,” kata Agung.


.


Sebelum pelipatan surat suara dilakukan, Agung menyampaikan arahan dan tata tertib pelipatan.




“Buka, lihat dan lipat,” kata Agung kepada 70 orang petugas pelipat surat suara.




Menurutnya, petugas tidak hanya bertugas melipat saja. Mereka juga bertugas menyortir jika ada surat suara yang rusak. Kriteria surat suara rusak adalah jika terdapat kesalahan potong, keliru warna, gambar buram dan ada cacat pada kertas surat suara.


 


“Jika ada yang menjumpai surat suara yang rusak, silakan serahkan ke panitia,” kata Agung memberikan instruksi.




Secara detail, proses pelipatan dimulai dengan membuka plastik surat suara, melihat dan menyortir kemudian melipatnya sesuai dengan ketentuan. 




Sekadar diketahui, pelipatan surat suara harus dilakukan satu persatu. Setelah terlipat, setiap 25 lembar surat suara diikat dengan karet. 




Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Hirawan, menambahkan agar petugas pelipatan bekerja secara tekun dan teliti. Ia mengimbau agar petugas selalu memakai ID-Card saat bertugas dan tidak membawa barang yang tidak menunjang kegiatan pelipatan. 




“Petugas Dilarang membawa HP. Jika ada yang memakai cincin, sebaiknya juga dilepas,” kata Hirawan.




Menurutnya, cincin dapat menyebabkan kerusakan pada surat suara. Selain itu, petugas juga dilarang membawa tas, memotret situasi pelipatan, dan membawa pulang surat suara yang rusak sekalipun.




“Ada pengawas dan CCTV yang akan selalu memantau seluruh kegiatan ini,” tandasnya. (*)






Naskah: M Rifki Fathur Rizqi


Editor: Akhmad Saefudin


Penulis: Rifki Fathur Rizqi

Editor: Akhmad Saefudin

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX