Lingkar Purwokerto

Akhirnya, KPU Pusat Tetapkan Enam Dapil di Banyumas

Selasa, 10 April 2018 23.21

PURWOKERTO - Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Tahun 2019 sudah ditetapkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya menetapkan enam Dapil di wilayah Kabupaten Banyumas,Senin (4/4) silam.

Penetapan Dapil itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 276/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang 

penetapan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Banyumas mengusulkan tiga rancangan Dapil dalam Pemilu 2019. Rancangan tersebut disusun sesuai prinsip-prinsip pembentukan Dapil. Akhirnya, KPU RI menetapkan rancangan Dapil pertama untuk Banyumas. 

“Rancangan Dapil 1 yang ditetapkan sama seperti Pemilu sebelumnya,” kata Ikhda Aniroh, anggota KPU yang membidangi divisi teknis.

Meskipun lokasi dalam setiap Dapil sama, namun Dapil yang baru ada sedikit perubahan dalam penetapan nama. Perubahan tersebut adalah nomor urut penyebutan Dapil. Terkait peruabahan ini, Ikhda mengatakan bahwa itu murni kebijakan KPU pusat.


“Perubahan nama Dapil itu adalah kebijakan KPU pusat. SK menyebut seperti itu,” terangnya.



Ada enam Dapil di Kabupaten Banyumas beserta masing-masing wilayah sebagai berikut.

Pertama, Dapil Banyumas 1 yang meliputi kecamatan Patikraja, Purwokerto Barat, Purwokerto Selatan, Purwokerto Timur dan Purwokerto Utara. 

Kedua, Dapil Banyumas 2 yang meliputi Kecamatan Baturraden, Kembaran, Sokaraja dan Sumbang. 

Ketiga, Dapil Banyumas 3 yang meliputi Kecamatan Banyumas, Kalibagor, Kemranjen, Somagede, Sumpiuh dan Tambak. 

Keempat, Dapil Banyumas 4 yang meliputi Kecamatan Jatilawang, Kebasen, Rawalo dan Wangon.

Kelima, Dapil Banyumas 5 yang meliputi Kecamatan Ajibarang, Gumelar, Lumbir dan Pekuncen. 

Keenam, Dapil Banyumas 6 yang meliputi Kecamatan Cilongok, Karanglewas, Kedungbanteng dan Kecamatan Purwojati. 



Adapun komposisi jumlah kursi anggota DPRD kabupaten untuk masing-masing dapil berkisar antara 8-9 buah. 




Dapil Banyumas 1, 4, 5 dan 6 masing-masing sebanyak 8 kursi. Adapun Dapil Banyumas 2 dan 3 masing-masing mendapat porsi 9 kursi.




Seperti halnya pemilu sebelumnya, Pemilu 2019 di Kabupaten Banyumas antara lain untuk memilih 50 calon anggota DPRD setempat. (*)




Naskah: M Rifki Fathur Rizqi


Editor: Akhmad Saefudin


Penulis: Rifki Fathur Rizqi

Editor: Akhmad Saefudin

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX