Profil

Watak Kolonial Kebijakan Holding Ultra Mikro

Jumat, 25 Juni 2021 06.12

Suroto (Koordinator Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro/ Ketua AKSES)

Suara Purwokerto - Pemerintah melalui Menteri BUMN sepertinya tetap _ngotot_ ingin segera meluncurkan Holding Ultra Mikro, sebuah holding untuk menyalurkan kredit skala mikro untuk masyarakat. 
Kebijakan ini persis seperti yang terjadi di masa pemerintah Kolonial Belanda pada 125 tahun silam. Untuk merespon kondisi kemiskinan masyarakat akibat kebijakan liberalisasi ekonomi akhir abad 19,  lalu dikembangkanlah satu kebijakan yang bernama Hulp Spaarken Bank, bank berbantuan yang jadi cikal bakal  BRI. 
Kebijakan Pemerintah Kolonial waktu itu ditujukan untuk mematikan ide koperasi yang ingin dikembangkan oleh masyarakat yang dimotori oleh anak muda idealis de Wolf Van Westerrode, Asisten Residen Purwokerto. 
Alasanya, kalau sampai pribumi mampu mengembangkan koperasi dan ekonominya secara mandiri, maka dikhawatirkan akan mampu memiliki keberanian politik, dan ini dianggap berbahaya bagi pemerintah Kolonial. 
Tabungan masyarakat di koperasi yang jumlahnya baru 0,7 juta florin waktu itu langsung dioposisi dengan penggelontoran dana dari kas Pemerintah sebesar 376 juta florin ( JS Furnival, 1939). Akhirnya koperasi pun menjadi mati suri. 
Nah, kebijakan pembentukan Holding Ultra Mikro ini persis seperti yang dilakukan Pemerintah Kolonial waktu itu. Holding BRI bersama sama PT. Pegadaian dan PT. PNM bentuk Holding Ultra Mikro ini tujuannya memang untuk mematikan koperasi dan lembaga keuangan demokratis yang dimiliki masyarakat. 
Ini sangat berbahaya sekali bagi fundamental ekonomi kita. Sebab masyarakat tidak akan lagi punya kendali langsung terhadap skema keuangan mereka sendiri seperti yang dikembangkan oleh koperasi. 
Akses kredit bagi masyarakat nanti hanya akan dimonopoli oleh holding ultra mikro. Jadi ketika terjadi krisis ekonomi maka rakyat kecil hanya akan punya pilihan jadi obyek dari produk- produk perbankan. Padahal bank seringkali karena asasnya yang _over prudent_ atau terlalu berhati hati maka mereka tidak akan dapat layani masyarakat kecil lagi. 
Masyarakat bahkan kehilangan hal penting, tidak lagi menjadi subyek untuk ikut tentukan kebijakan seperti dalam model kelembagaan koperasi. 
Padahal paradigma Pembiayaan Ultra Mikro itu sudah berubah. Orang miskin dan rakyat kecil itu bisa berdaya kalau mereka ikut tentukan perumusan kebijakan layanan dan produk mereka melalui koperasi. Bukan soal akses kredit semata-mata. Ini sudah dibuktikan oleh Grameen Bank di negara Bangladesh. 
Penelitian dari lembaga riset sosial ekonomi Smeru ( 2019) juga ikut perkuat pandangan ini. Menurut hasil risetnya, ketika di daerah-daerah di Indonesia yang koperasinya efektif berjalan, mereka  menunjukkan tingkat kesenjangan ekonomi juga rendah. Ini karena koperasi mampu distribusikan pendapatan dan kekayaan dengan baik. 
Pemerintah ini sebetulnya sudah melanggar konstitusi. Seharusnya pemerintah melihat koperasi itu bukan soal besar kecilnya, tapi bagaimana mereka dapat tumbuh dan jadi alternatif kelembagaan keuangan demokratis yang besar. 
Holding Ultra Mikro ini juga ditenggarai sebagai bentuk upaya sistematis yang sudah dirancang oleh kepentingan investor asing bekerja sama dengan antek anteknya di birokrasi untuk melemahkan kelembagaan Koperasi dan seluruh lembaga keuangan milik masyarakat. Ini sangat sistematis.
Pertama, mereka meliberalisasi UU Penanaman Modal yang biarkan kepemilikan asing hingga 99 persen dan hanya sisakan 1 persen. Padahal negara tetangga kita Malaysia misalnya, mereka batasi kepemilikan asing hanya 40 persen. Amerika sendiri yang katanya kapitalis, membatasi hanya 30 persen untuk kepemilikan asing. Jadi Indonesia ini sudah menjadi negara paling liar di dunia. 
Tak hanya di situ, ketika terjadi krisis ekonomi, elite busuk masuk merangsek dan garong uang rakyat. Sebut misalnya dana talangan untuk bank yang bangkrut saat krisis 1997 lewat skema BLBI ( Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ).
Uang rakyat yang kalau dikurs saat ini sama dengan satu kali APBN kita atau setara dengan Tp 2.000 trilyun ( Fitra, 2019) habis diambil dan dibawa lari semua oleh pemilik bank. 
Nah, ketika ruang fiskal kita sudah terjepit akibat pandemi Covid-19, maka begitu likuiditas bank terganggu, mereka akhirnya akan merangsek masuk dengan lakukan dilusi saham dan bahkan investor asing bisa kuasai hingga 99 persen saham. Ini tentu sudah syah menurut Undang Undang kita. Di sinilah, menurut saya, potensi moral hazardnya. 
Ketika krisis saat inipun, uang APBN yang diatasnamakan alamatnya untuk UMKM hingga Rp 124 trilyun pun ternyata semua mandeg di bank dan rakyat kecil tak dapat akses karena asas kehati hatian bank yang over prudent dan prasyarat yang rumit. Dan akhirnya pemerintah hanya keluarkan dalam bentuk Bantuan tunai langsung yang angkanya jauh sekali dari skema penyelamatan bagi UMKM kita yang rontok akibat pandemi.  Angkanya kira-kira hanya sebesar Rp 11,7 trilyun ( Kemenkop dan UKM, 2020). 
Kalau pemerintah memang serius jalankan perintah Konstitusi, kenapa tidak perkuat koperasi yang baik dan yang sudah masif di seluruh tanah air? Kenapa subsidi bunga yang ada selama ini diberikan ke bank sehingga koperasi koperasi jadi kembang kempis hidupnya? 
Di negara lain kenapa ekonominya relatif kuat, karena mereka menganggap lembaga keuangan itu vital dan ini justru dilindungi dengan regulasi. Bukan dibuat liberal seperti di Indonesia sekarang ini. 
Lalu di sana juga, kelembagaan keuangan milik masyarakat seperti  koperasi diperkuat seperti misalnya Koperasi Bank Desjardin yang jadi bank terbaik Canada, Koperasi Bank Populaire yang jadi bank di Perancis dan banyak sekali koperasi yang jadi lembaga keuangan kelas dunia ungguli lembaga keuangan swasta. Malahan di Jerman misalnya, 74 persen kelembagaan keuangannya dimiliki masyarakat melalui koperasi. Lembaga keuangan milik Swasta perorangan dan Pemerintah hanya jadi pelengkap. 
Kalau Holding Ultra Mikro ini tetap dijalankan, maka pemerintah dan kepentingan investor asing ini benar benar hanya akan melanggengkan model kebijakan lama Kolonial. Rakyat hanya dijadikan obyek dan bukan subyek dalam perekonomian.

Penulis: Suroto

Editor: Parsito Tommy

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX