Suara Purwokerto - Mulai 29 November hingga 1 Desember 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banyumas melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024. Rapat pleno ini bertujuan merekapitulasi perolehan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam wilayah kerja masing-masing kecamatan.
Sebanyak 21 kecamatan memulai rapat pleno pada 29 November, sementara 6 kecamatan pada 30 November. Alokasi waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah dua hari, dengan jadwal pelaksanaan yang bervariasi. Beberapa kecamatan memulai rapat pada pukul 08.00, 09.00, 14.00, atau 16.00, sesuai dengan kondisi setempat. Adapun lokasi rapat pleno di Aula/Pendopo/halaman kantor Kecamatan/Desa/Kelurahan yang memiliki kapasitas cukup dan memadai.
Peserta dan Tata Cara Pelaksanaan
Rapat pleno dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat, antara lain:
- Saksi dari Pasangan Calon, dengan syarat membawa dan menyerahkan surat mandat resmi yang ditandatangani oleh pasangan calon.
- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS.
- Pemantau Pemilihan, masyarakat, instansi terkait, serta pewarta yang memiliki surat tugas dan identitas resmi.
Dalam hal saksi atau Panwascam tidak hadir, rapat pleno tetap dapat dilanjutkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 1797 Tahun 2024 yang mengatur tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Untuk pilkada dengan satu Paslon, Pemantau dapat berada di dalam TPS, dan mendapatkan salinan seperti Saksi.
Tahapan Rekapitulasi
Rekapitulasi dilakukan secara berurutan untuk dua jenis pemilihan, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Setelah rekapitulasi selesai, PPK memberikan salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi kepada saksi dan Panwascam yang hadir.
Pengumuman Hasil Rekapitulasi
Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan diumumkan oleh PPK setelah rapat pleno selesai. Pengumuman dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan berlangsung selama 7 hari berturut-turut, untuk memastikan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi.
Setelah rekapitulasi di PPK, akan dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten pada tanggal 4-5 Desember 2024.
KPU Kabupaten Banyumas menegaskan bahwa seluruh proses rekapitulasi ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, guna memastikan hasil pemilu yang kredibel dan dapat dipercaya oleh semua pihak. (sks)