Suara Purwokerto - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabag Purwokerto mendatangi kantor KPU Banyumas, Senin (26/08/2024). Maksud kedatangan mereka tak lain untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat.
Sehari menjelang dibukanya pendaftaran Bacalon Bupati – Wakil Bupati untuk Pilkada Banyumas, mereka menyampaikan sejumlah poin yang berhubungan dengan putusan MK.
Koordinator HMI Purwokerto, Ilham, menyampaikan bahwa pihaknya datang membawa intisari dari Pengurus Besar (PB) HMI Pusat, untuk disampaikan ke KPU di daerah.
“Ada Sembilan poin yang kami sampaikan ke KPU Banyumas, yang pada dasarnya adalah meminta KPU Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan keputusan MK,” katanya, Senin siang.
Rombongan aktifis HMI ini diterima oleh tiga Komisioner KPU, yaitu Rofingatun Khasanah ( ketua/Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik), Sufi Sahlan Ramadhan (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia), Khasis Munandar (Divisi Hukum dan Pengawasan).
Ketua KPU, Rofiangatun Khasanah, menyampaikan apresiasinya atas kedatangan para Mahasiswa yang tergabung dari HMI Cabang Purwokerto.
“Perjuangan mahasiswa telah membuahkan hasil. Ini menjadi dukungan moral bagi kita semua untuk menyukseskan pilkada serta berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemilu nantinya,” ujar Rofingatun.
Rofingatun menambahkan, bahwa HMI juga memiliki tanggung jawab dalam Pilkada dan dapat mengajukan diri sebagai pemantau atau pelapor jika terjadi sengketa Pilkada.
Berikut Sembilan poin yang disampaikan pihak HMI Cabang Purwokerto kepada KPU Banyumas:
Pertama, KPU RI akan merevisi aturan batas usia untuk calon kepala daerah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Revisi ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024, dan tidak akan mempertimbangkan putusan 23P/HUM/2024.
Kedua, HMI menekankan pentingnya konsistensi dalam melaksanakan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa calon Bupati atau Walikota harus berusia minimal 25 tahun pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, bukan pada saat pelantikan.
Ketiga, seluruh KPU Daerah diwajibkan melaksanakan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 meskipun ada Rancangan Undang-Undang Pilkada dari DPR RI yang tidak sejalan dengan putusan tersebut.
Keempat, KPU Daerah tidak akan meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sesuai putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 dan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
Kelima, KPU RI diminta untuk membuat peraturan yang sesuai dan patuh terhadap putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan MK No. 70/PUU-XXII/2024.
Keenam, seluruh KPU Daerah tidak akan meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
Ketujuh, pembuatan peraturan KPU RI sesuai dengan amanat putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 harus diselesaikan paling lambat pada Senin, 26 Agustus 2024.
Kedelapan, jika KPU RI tidak menjalankan poin-poin yang disepakati, Ketua KPU RI dan seluruh Komisioner KPU RI bersedia mengundurkan diri dari jabatannya.
Kesembilan, jika KPU RI tidak melaksanakan seluruh poin dalam kesepakatan ini, maka KPU RI bersedia menerima konsekuensi hukum yang berlaku.