Politik

Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Periode 2024-2029 Dilantik

Selasa, 20 Agustus 2024 20.00

Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Periode 2024-2029 Dilantik

Suara Purwokerto - Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Rudy Ruswoyo mengambil sumpah dan janji 50 anggota DPRD Kabupaten Banyumas masa jabatan 2024-2029. Pelantikan anggota legislatif hasil Pemilu 2024 itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kabupaten Banyumas yang dipimpin oleh Ketua DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dr Budhi Setiawan, dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan 2024-2029 di gedung baru DPRD Kabupaten Banyumas, Jl Bung Karno Komplek Menara Purwokerto Selasa 20 Agustus 2024.
Sekretaris DPRD Banyumas Sumardi mengatakan, 50 anggota DPRD Banyumas periode 2024-2029 yang terpilih, terdiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sembilan orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tujuh orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDi-P) 17 orang, Partai Golongan Karya (Golkar) lima orang. Kemudian Partai Nasional Demokrat (NasDem) satu orang, Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS) enam orang, Partai Amanat Nasional (PAN) dua orang, Partai Demokrat dua orang dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) satu orang. Dari 50 orang tersebut, 36 orang merupakan anggota DPRD incumbent, dan 14 orang anggota baru.
Setelah dilantik, DPRD yang baru menempatkan diri di kursi-meja paripurna dan yang purna tugas bergeser. Ketua DPRD dr Budhi Setiawan sebagai Pimpinan Sidang menyerahkan kepada pimpinan sementara. Pimpinan sementara tersebut berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak 1 dan 2 pada Pemilu Legislatif, Februari 2024. Yakni PDI-P dan PKB.
"Pimpinan sementara ini dasarnya usulan dari partai masing-masing. PDI-P diusulkan nama Pak Subagyo dan PKB diusulkan nama Pak Ahmad darisun. Masa tugas pimpinan sementara sampai dilantiknya pimpinan dewan difinitif sebanyakbempat orang," jelasnya.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan 2024-2029 Subagyo menyampaikan selamat dan sukses kepada anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan 2024-2029 yang baru mengucapkan sumpah dan janjinya.
"Semoga dapat melanjutkan perjuangan bapak dan ibu anggota DPRD yang telah purna tugas demi kemajuan Kabupaten Banyumas yang kita cintai bersama. Untuk bapak ibu anggota DPRD yang baru saja purna tugas, kami doakan selalu diberikan kesehatan, keselamatan, dan kebahagiaan serta sukses berkarya di lain tempat," katanya.
Kendati hanya sebagai pimpinan sementara, dia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Penjabat Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan dua hal yang harus dicermati oleh anggota DPRD yang baru dilantik. Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah.
"Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah," katanya.
Selanjutnya, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Menurutnya, hal itu tentu memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi tersebut tentunya menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
"Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya," katanya

Penulis: Parsito Tommy

Editor: Andi Ismer

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX