Suara Purwokerto - Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro menekankan mengenai bantuan keuangan parpol, diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, baru selanjutnya dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) No 78 tahun 2020. Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati dalam kegiatan penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Banyumas Tahun 2024, yang digelar Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik), Senin (10/06/2024) di Pendopo Si Panji Purwokerto.
Menurut Pj Bupati Hanung, mengatakan partai politik memiliki peran fundamental dalam masyarakat demokrasi. Sebagai organisasi yang hidup di tengah masyarakat, partai politik memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka menyerap, merumuskan dan mengagregasi kepentingan masyarakat. Sedangkan sebagai organisasi yang menempatkan kader-kadernya di lembaga legislatif maupun eksekutif, partai politik berperan dalam menyerap, menyampaikan, bahkan mendesakkan aspirasi masyarakat untuk dibuat kebijakan pemerintah.
“Melalui kegiatan ini, semoga dapat kita manfaatkan untuk menyatukan komitmen dan tekad bersama guna memperkuat pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga tercipta masyarakat yang semakin melek politik, yang mampu menjaga kondusifitas daerah di tengah suasana demokratisasi yang sedang berlangsung,” kata Pj Bupati
Berkenaan dengan hal tersebut serta untuk mendukung kehidupan berdemokrasi, pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik. Selain untuk membantu kelancaran administrasi sekretariat partai politik, bantuan tersebut juga dimaksudkan untuk pendidikan politik. Artinya dana bantuan tersebut harus dipergunakan untuk meningkatkan pengetahuan kader dan simpatisan tentang bagaimana cara berpolitik yang baik, bagaimana proses demokrasi politik itu sendiri, sekaligus untuk meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga nantinya tercipta masyarakat yang semakin paham dan peduli, serta ikut berpartisipasi menjaga kondusifitas daerah saat gelaran demokrasi sedang berlangsung.
“Bantuan yang telah diserahkan hari ini saya minta untuk dipergunakan dan dikelola dengan baik dan benar, sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD, dan dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah secara tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku,” pesan Pj Bupati
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas Eko Heru Surono mengatakan bahwa ada 9 partai politik uang menerima bantuan dengan total bantuan sebesar Rp.1.941.592.000,-. Bantuan diberikan kepada Parpol yang memiliki wakilnya di lembaga DPRD Banyumas hasil Pemilu tahun 2019 dengan bantuan Rp.3.000 kali suara sah.
“Partai Politik yang menerima bantuan keuangan antara lain PDIP Rp.687.556.000, PKB Rp.319.744.000, Partai Golkar Rp.222.820.000, Partai Gerindra Rp.193.460.000, PKS Rp.135.442.000, PPP Rp.104.368.000, Partai Nasional Demokrat Rp.103.158.000, Partai Amanat Nasional Rp.100.580.000 dan Partai Demokrat Rp.74.464.000,” jelasnya.