Politik

Ini Tahapan Seleksi Calon Anggota PPS PILKADA Banyumas 2024

Kamis, 2 Mei 2024 11.51

Suara Purwokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan tahapan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2024 di Kabupaten Banyumas, sebagai berikut: 
1. Pengumuman pendaftaran pada tanggal 02 - 06 Mei 2024. 
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS pada 02 - 8 Mei 2024. 
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS pada 09 - 11 Mei 2024. 
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS pada 03 - 12 Mei 2024. 
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS pada 13 - 14 Mei 2024. 
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS pada 15 - 18 Mei 2024. 
7. Pengumuman Hasil Seleksi  Tertulis Calon Anggota PPS pada 19 - 20 Mei 2024. 
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS pada 13 - 20 Mei 2024. 
9. Wawancara Calon Anggota PPS pada 21 - 23 Mei 2024. 
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS pada 24 - 25 Mei 2024. 
11. Penetapan Calon Anggota PPS pada 25 Mei 2024. Pelantikan Anggota PPS pada 26 Mei 2024. 

Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Banyumas Nomor 421/PP.04.2-Pu/3302/4/2024 tanggal 2 Mei 2024, KPU Kabupaten Banyumas mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, dengan ketentuan sebagai berikut: 

Persyaratan Anggota PPS: 
a. Warga Negara Indonesia. 
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS. 
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. 
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS dibuktikan dengan KTP. 
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan: 
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. 
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. 
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. 
d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan: 
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik 
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 
5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 
7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 
8. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 
9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 
10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; 
11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan 
12. sehat rohani. 
e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. 
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup. 
g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. 
h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)  
i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.) 
*) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik. 
**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. 
 
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Banyumas sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal  8 Mei 2024, melalui: 
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat tanggal 11 Mei 2024 jam 16.00 WIB. 
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas 

Alamat : nbsp; Jl. HM Bahrun, Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten 
Banyumas, Jawa Tengah 53146 
Telp (0281) 642077

Kontak : nbsp;
-  Kasubbag Hukum dan SDM / Trisliyati 
Nomor WA +62 812-9870-3102
- KPU Kabupaten Banyumas 
Nomor WA +62 895-3533-23000

Jam Kerja :
1 2 Mei 2024 s.d. 7 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB 

2) 8 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB

Form Pendaftaran dapat diunduh pada https://bit.ly/FormPendaftaranAdhocPilkada

[Humas KPU Kabupaten Banyumas]

Penulis: Humas

Editor: Ismer

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX