Suara Purwokerto - Setelah melalui tahapan minta perlindungan ke aparat terkait kurang mempan, maka pengacara Eggi Sudjana minta bantuan Presiden Joko Widodo, agar seluruh jajaran pemerintahan di bawahnya dapat bertindak tegas terhadap perusahaan asing nakal. Terutama perusahaan asing yang tidak mengindahkan etika berbisnis.
Sejak reformasi bergulir banyak hal terjadi di negeri ini. Salah satunya adalah perampokan aset oleh Asing, kata Dr. H. Eggi Sudjana, S.H, M.Si, kepada sejumlah Wartawan dalam Jumpa Pers, di kantornya, Eggi Sudjana and Partners Advocates and Counsellor at Law, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Eggi juga mengungkapkan, banyak perusahaan asing dengan jaringan usahanya di Indonesia melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (tata kelola usaha yang baik), namun seperti sengaja dibiarkan. Hal ini salah satunya perusahaan klien kami menjadi korban dari cara bisnis tak beretika dan keji itu. Klien kami, PT. Indotasik Graha Utama (IGU), menanggung kerugian sekitar 1 juta US Dollar akibat pembatalan dukungan secara sepihak dan semena-mena oleh perusahaan asing, tegas Eggi, didampingi Presiden Direktur PT. Indotasik Graha Utama (IGU), Sugiarto Subroto.
Sugiarto Subroto, mengatakan, pada Tahun 2011, PT. Indotasik Graha Utama (IGU), sebagai perusahaan nasional yang bergerak di bidang usaha peralatan navigasi udara, ditunjuk sebagai agen NGPAS (Northrop Grumman Park Air System As), untuk tujuan promosi dan penjualan. Kedua pihak menanda tangani perjanjian kerjasama pengadaan satu paket NOVA 9000 ATC System SW Upgrade Project untuk Surabaya dan Bali International Airport. Penunjukan tersebut memberikan hak kepada kami untuk ikut serta dalam tender-tender mewakili NGPAS. Dan NGPAS berkewajiban memberikan dukungan teknis dan komersial secara penuh berdasarkan Reseller Agreement, terang Sugiarto.
Namun tahun 2012, kata Sugiarto, NGPAS diakuisisi oleh Indra Sistemas SA, merupakan perusahaan asing asal Negara Spanyol, yang kemudian merubah nama NGPAS menjadi Indra Navia AS. Secara sepihak Indra Sistemas SA membatalkan dukungan kepada kami mengikuti tender pengadaan ATC System SW Upgrade Project Surabaya-Bali, meskipun kami telah memberi DP 10% dan membuka L/C 90% , paparnya.
Eggi Sudjana, selaku kuasa hukum IGU menjelaskan, bahwa ia telah melakukan upaya hukum, termasuk melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo, melalui surat dengan nomor Ref.0014/ESP-HA/L.Not/III/2016, tertanggal 14 Maret 2016. Eggi menunjukkan bukti-bukti pelaporannya, dengan tembusan ke Mabes Polri, Kejaksaan, Gubernur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, Kedutaan Besar Spanyol di Indonesia, DPR-RI, Ombudsman RI, dan otoritas negara lainnya.
Eggi menegaskan, apabila upaya yang dilakukan tidak mendapat respon semestinya oleh Presiden, maka melalui Eggi Sudjana and Partners Advocates and Counsellor at Law, ia akan menuntut Presiden berdasarkan Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang). Kami melakukan terobosan baru dalam kontrol hukum. Tidak berlebihan bila kami menempuh upaya hukum pidana berdasarkan Pasal 421 KUHP. Ini tidak pernah dilakukan oleh Lawyer manapun. Pasal 421 KUHP ini jarang digunakan karena menyangkut pejabat, pungkas Eggi. (Boeyil)