Suara Purwokerto

Nasional

Terjebak Modus 'Segitiga' Jual Beli Mobil Online: Niat Menjual Malah Jadi Tersangka, Bagaimana Hukumnya?

Kamis, 16 April 2026 14.27 WIB

Terjebak Modus 'Segitiga' Jual Beli Mobil Online: Niat Menjual Malah Jadi Tersangka, Bagaimana Hukumnya?

Semarang - Kasus penipuan jual beli kendaraan melalui platform digital kembali memakan korban dengan skema yang semakin licin. Ironisnya, dalam modus yang dikenal sebagai "Modus Segitiga" ini, penjual yang tidak menerima uang sepeser pun justru bisa ikut terseret laporan pidana dan dituduh bersekongkol dengan penipu.

Peristiwa yang terjadi di Semarang baru-baru ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. Seorang penjual mobil yang mengiklankan unitnya seharga Rp125 juta, harus menghadapi kenyataan pahit: mobilnya nyaris berpindah tangan, uang tidak didapat, dan kini ia justru dilaporkan ke polisi oleh pihak pembeli.

Skenario Licin Makelar Fiktif

Modus ini melibatkan pihak ketiga (makelar gadungan) yang mencuri informasi iklan penjual. Pelaku kemudian mengatur pertemuan antara penjual dan pembeli asli, namun ia sendiri tidak hadir dengan seribu alasan.

Sialnya, pembeli yang kurang waspada justru mentransfer uang sebesar Rp169 juta ke rekening makelar fiktif tersebut, bukan ke rekening pemilik mobil yang ada di lokasi. "Penjual tidak pernah menerima uang, namun pembeli sudah menguasai kunci dan STNK. Di sinilah letak sengketa hukum yang sangat rumit," ungkap kronologi perkara tersebut.

Kriminalisasi Penjual: Korban yang Diserang Balik

Ketegangan memuncak saat pembeli yang merasa tertipu justru melaporkan penjual ke kepolisian. Tuduhannya serius: dugaan persekongkolan atau turut serta melakukan penipuan. Padahal, penjual sendiri kehilangan hak atas surat kendaraan (STNK) dan kunci tanpa mendapatkan pembayaran.

Secara hukum, posisi penjual sangat rentan jika tidak didampingi dengan argumen hukum yang kuat. Tanpa adanya niat jahat (mens rea) atau aliran dana yang masuk ke kantong penjual, menyeret pemilik barang ke ranah pidana merupakan bentuk kriminalisasi yang harus dilawan dengan pembuktian fakta yang konsisten.

Pentingnya Pendampingan Hukum Profesional

Menghadapi tekanan laporan polisi dan intimidasi di lapangan memerlukan strategi pembelaan yang tepat. Kasus-kasus seperti ini memerlukan analisis mendalam terkait Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 492 tentang Penipuan serta pasal 20 tentang Penyertaan.

Tips Menghindari Modus Segitiga:

Jangan Percaya Perantara: Hindari instruksi perantara yang meminta Anda berbohong mengenai identitas (misal: mengaku saudara).

Verifikasi Rekening: Pastikan nama di rekening tujuan transfer sama persis dengan nama pemilik di BPKB dan KTP.

Penulis: Junianto

Editor: Andi Ismer

Berita Terkait

Suara Purwokerto adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini tentang berbagai topik penting di kawasan Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap. Dapatkan berita terbaru mengenai peristiwa lokal, ekonomi, politik, budaya, hiburan, dan wisata. Kami memberikan informasi yang relevan dan up-to-date setiap harinya, mulai dari berita nasional hingga cerita-cerita inspiratif yang hadir dari masyarakat sekitar.

Sebagai portal berita yang fokus pada perkembangan daerah, kami menghadirkan berita Purwokerto yang mencakup segala aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari wisata yang mempesona di Jawa Tengah, kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan warga, hingga berita-berita hiburan yang menghibur. Suara Purwokerto berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi pembaca di seluruh Indonesia.

Selain menyajikan berita-berita lokal, Suara Purwokerto juga menjadi tempat bagi kolom opini, artikel budaya, serta liputan mendalam tentang kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Dengan berita hari ini yang selalu up-to-date, kami memastikan pembaca selalu mendapatkan informasi yang berguna dan bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari mereka. Ikuti terus perkembangan terbaru dan jadilah bagian dari komunitas pembaca setia kami di Suara Purwokerto.

Logo Suara PurwokertoVersion: 1.29.3-ShpyxeJfAtiT1UnWutRNI