Senin, 28 September 2020 15.11
Ganjar Larang Kampanye Terbuka, Ini Gambaran KPU Jateng Tentang Jalannya Pilkada
Ketua KPU Jateng
Yulianto Sudrajat mengatakan ada perubahan PKPU Nomor 13 tahun 2020 di mana
kampanye diutamakan harus melalui dalam jaringan (daring), baik itu pertemuan
tatap muka, maupun pertemuan terbatas. Di dalam PKPU tersebut sudah jelas
diatur, kampanye dalam bentuk lain maupun rapat umum sudah dilarang.
“Seperti kampanye
dalam bentuk olahraga, even kebudayaan, ulang tahun partai politik yang
sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar, itu sudah dilarang,” tegas
Yulianto, saat ditemui Grhadhika Bhakti Praja, Senin (28/9/2020).
Tidak hanya itu,
menurutnya, debat pasangan calon pun dilakukan secara daring ,serta akan
disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPU Jateng. Namun para
calon tetap melakukan pertemuan tatap muka saat debat berlangsung. Jadi, kata
dia, memang ada tahapan kampanye yang dilakukan menyesuaikan dengan masa
pandemi saat ini.
Ditambahkan, kendati
melalui blusukan pada daerah yang tak terjangkau sinyal internet, para calon
tetap harus melaporkan aktivitas kampanyenya, baik kepada KPU, Bawaslu,
kepolisian, TNI dan terkait lainya. Namun KPU menegaskan agar aktivitas
kampanye diutamakan dengan daring, bukan blusukan.
“Untuk daerah dengan
sambungan internet yang tak begitu bagus, masih bisa melakukan tatap muka.
Namun dibatasi (tatap muka) maksimal 50 orang,” beber Yulianto.
Dia menyampaikan, KPU
telah melaporkan semua gambaran tahapan kepada pemerintah, aparat keamanan,
serta pihak terkait lainnya, yang berhubungan dengan Pilkada Serentak di
Jateng. Termasuk, KPU melaporkan aturan kampanye terbaru, dan hasil evaluasi
pengundian nomor urut dan tata letak di beberapa kabupaten. Dari pantauan KPU
di seluruh daerah penyelenggara pilkada, sampai saat ini tahapan berjalan
lancar.
“Artinya hanya pihak
seperti paslon, LO, bawaslu yang bisa boleh masuk dalam pengundian nomor urut.
Kemudian kami siarkan secara live, dan paslon tidak menghadirkan pendukungnya,”
sambungnya.
Yulianto tak
menampik, dari catatannya, ada kabupaten yang masih mendatangkan pendukungnya
seperti melakukan konvoi di jalan, seperti di Kabupaten Pekalongan. Namun, hal
itu telah ditangani dengan baik oleh pihak terkait seperti polisi. Sehingga
para pendukung tidak sampai masuk ke kantor KPU Kabupaten Pekalongan.
“Prinsipnya, KPU kan
menghindari kerumunan. Maka, soal protokol kesehatan harus dipatuhi seluruh
pihak, baik penyelenggaranya, baik paslon dan pendukungnya, elite politiknya,
termasuk peran pemilih di TPS,” beber Yulianto.
Jika nekat melanggar,
kata Yulianto, sanksinya, bawaslu akan melakukan penghentian kampanye atau
tahapan lain, termasuk bila memang ditemukan adanya pelanggaran protokol
kesehatan dalam proses pilkada serentak itu.
“Bawaslu nanti yang
beri sanksi,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Jawa
Tengah, Fajar Subkhi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar dan
akan diberikan sanksi. Maka praktis, Bawaslu harus menegakkan PKPU nomor 13
tahun 2020 terkait kampanye di masa pandemi.
“Bawaslu sekarang
juga punya kewenangan untuk melakukan penindakan, ya terkait pelanggaran
protokol, di awali dengan pencegahan, teguran tertulis, sampai pembubaran,”
jelas Fajar di lokasi serupa.
Sampai hari ini,
bebernya, belum ada indikasi pelanggaran yang dilakukan para calon kepala
daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan, selain di Kabupaten Pekalongan.
Berikut nama-nama daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak
Penulis: Ak/Ul, Diskominfo Jateng
Editor: Parsito Tommy
Copyright ©2025 Suara Purwokerto. All Rights Reserved
Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX