Kolom

Konservasi Energi Di Kabupaten Banyumas : Menuju Masa Depan Yang Berkelanjutan

Selasa, 21 Mei 2024 04.22

Agung Sedyawan Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Lingkungan Universitas Jenderal Soedirman Angkatan 2023

Suara Purwokerto - Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan energi berkelanjutan melalui berbagai upaya konservasi energi. Upaya ini tak hanya bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan dampak perubahan iklim, tetapi juga untuk meningkatkan ketahanan energi dan kemandirian ekonomi daerah. Salah satu langkah penting dalam konservasi energi di Banyumas adalah dengan meningkatkan penggunaan energi terbarukan. Potensi energi terbarukan di Banyumas cukup besar, seperti energi panas bumi, air, dan matahari. Saat ini, Pemkab Banyumas masih terus berusaha mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Baturaden dengan kapasitas 220 MW.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas juga mendorong penggunaan energi terbarukan skala kecil di masyarakat, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dan Biogas. Upaya ini dilakukan dengan memberikan bantuan dan pelatihan kepada masyarakat dalam membangun dan mengoperasikan PLTMH dan Biogas. Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) merupakan pembangkit listrik yang memanfaatkan energi kinetik air yang mengalir untuk menghasilkan listrik. PLTMH umumnya dibangun di daerah dengan aliran air yang deras dan memiliki ketinggian yang cukup, seperti di pegunungan atau perbukitan. Di Banyumas, terdapat beberapa PLTMH yang telah dibangun dan beroperasi, seperti PLTMH Wadaslintang: PLTMH ini terletak di Desa Wadaslintang, Kecamatan Sumbang, dengan kapasitas 2 x 200 kW, PLTMH Ketenger: PLTMH ini terletak di Desa Ketenger, Kecamatan Baturradin, dengan kapasitas 2 x 100 kW dan PLTMH Sigobang: PLTMH ini terletak di Desa Sigobang, Kecamatan Baturaden, dengan kapasitas 2 x 50 kW. 
Sedangkan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTB) yang merupakan pembangkit listrik dengan memanfaatkan gas metana hasil dari proses fermentasi bahan organik, seperti kotoran ternak, limbah pertanian, dan sampah. Gas metana kemudian dibakar untuk menghasilkan panas yang digunakan untuk memutar turbin dan menghasilkan listrik. Di Banyumas sendiri sudah terdapat beberapa PLTB yang beroperasi, misalnya PLTB Baturraden yang terletak di Desa Baturraden, Kecamatan Baturraden, dengan kapasitas 500 kW, PLTB Kedungwuluh yang terletak di Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kembaran, dengan kapasitas 250 kW dan PLTB Cilongok yang terletak di Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, dengan kapasitas 100 kW.
PLTMH dan PLTB memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan pembangkit listrik lainnya, diantaranya ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca dan polusi udara,  terbarukan karena energi air dan biogas yang digunakan untuk menghasilkan listrik adalah sumber energi terbarukan dan berkelanjutan, karena dapat dioperasikan dengan biaya yang relatif murah dan mudah dirawat serta memperkuat ekonomi lokal, karena PLTMH dapat membantu meningkatkan ekonomi lokal dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan usaha kecil.
Dalam pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan energi sesuai peraturan yang berlaku, maka pengelolaan lingkungan mempunyai peranan yang sangat penting, disamping permasalahan operasional yang lain. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama, meliputi pemanfaatan potensi energi terbarukan secara maksimal dalam penyediaan energi (terutama listrik), pelaksanaan program manajemen energi benar-benar menjadi kewajiban yang diiringi sistem pengawasan pemerintah daerah secara konsisten, proyek-proyek Pengembangan energi harus ramah lingkungan, penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup mutlak perlu dilaksanakan, pembangunan di bidang energi dilaksanakan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. sehingga kerusakan dan degradisi ekosistem dalam pembangunan energi harus dikurangi dengan membatasi dampak negatif lokal, regional maupun global yang berkaitan dengan produksi terutama tenaga Listrik dan semua kegiatan industri yang berpotensi menimbulkan dampak negatif wajib melakukan penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup sedangkan yang tidak mempunyai dampak penting diwajibkan membuat Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Agung Sedyawan

Editor: Parsito Tommy

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX