Jumat, 27 November 2015 10.06 WIB
Kasusnya berawal dari kehadiran Inul menyambangi para korban
kebakaran yang terjadi di rumah karaoke Inul Vizta di Manado beberapa waktu
lalu. Andar menganggap kedatangan Inul tak lain hanya sebatas melakukan
pencitraan diatas duka orang lain.
"Yang jelas, bahwa kapasitas saya waktu itu, hanya
mengkritisi Inul ketika dia sedang berada di Menado. Peran saya disini hanya
sebagi LSM, dan bukan sebagai pengacara, " ungkap Andar Mangatas
Situmorang, SH saat ditemui di SPK Polda Metro Jaya kawasan Semanggi Jakarta
Rabu (25/11) malam.
"Jadi saya hanya mengkritisi. Tapi kalau kata kuasa hukum
Inul saya dibilang pengacara. Yang jelas, saat itu saya bukan jadi Pengacara
dan yang saya lakukan disini hanya untuk kepentingan umum sebagaimana melakukan
tugas sebagai LSM yang tugasnya tak lain hanya untuk mengkritisi, "
sambungnya.
Lebih lanjut, Andar menjelaskan setelah Inul Daratista bersama
kuasa hukumnya melaporkan kejadian ini kepolisi beberapa waktu lalu. Dalam hal
ini, Andar pun juga melakukan hal yang sama yang pernah diterima dirinya.
"Sesudah dia memperkarakan saya, saat ini saya laporkan
mereka balik. Maka itu kedatangan saya kesini ingin melaporkan, Inul Daratista,
Hotman Paris dan Herman Kamal (Karyawan PT Suka Nada Indah atau Komisaris PT
Vista Pratama - karoeke Inul Vista di Kelapa Gading Jakut, red), " ujar
Andar Mangatas Situmorang SH.
Bahkan dalam laporannya kali ini ke penyidik dianggap Andar,
bahwa ketiga orang ini telah melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan dan
fitnah melalui Media Elektronik atau media cetak yang dimaksud dalam pasal 27
Ayat 3 Jo. Pasal 45 UU RI No : 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310
KUHP atau pasal 311 KUHP.
"Karena ini hak saya sebagai warga negara, dimana mereka
sudah melakukan pencermaran nama baik kepada saya. Sebelumnya mereka juga
melaporkan saya dengan pasal 27 KUHP tanpa ada ancaman hukumannya. Nah,
disamping itu laporan yang pernah dilakukan Inul kepolisi adalah laporan
abal-abal, " ucap Andar.
"Kalau saja pengacara Inul itu cerdas, kenapa waktu saya
dilaporkan tidak ada ancaman hukumannya. Yang jelas laporan itu, tidak bisa
menghukum saya. Harusnya kalau dia mau melaporkan pakai pasal 45, ada ancaman
hukumannya. Dia hanya bilang pasal 27 ayat 3 tapi tidak disebutkan ancaman
hukumannya. Malah saya, dibilang DPO sama si Herman Kamal sebagai Daftar
Pencarian Orang. Kenapa harus dicari-cari, saat ini saya masih mondar-mandir ke
kantor polisi. Si Herman asal ngomong, ngawur itu. Mungkin juga saya dibilang
DPO tapi dia ketik sendiri. Mungkin yang cari bukan Polisi, tapi cewek-cewek
cantik, " canda Andar sebelum mengakhiri perbincangannya.
"Harapan saya, jadi apa yang saya lakukan ini bisa di proses sekaligus sebagai pembelajaran buat mereka. Itu saja harapan saya, " pungkas Andar Mangatas Situmorang SH.
Penulis: BUYIL
Editor: ANDY
Suara Purwokerto adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini tentang berbagai topik penting di kawasan Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap. Dapatkan berita terbaru mengenai peristiwa lokal, ekonomi, politik, budaya, hiburan, dan wisata. Kami memberikan informasi yang relevan dan up-to-date setiap harinya, mulai dari berita nasional hingga cerita-cerita inspiratif yang hadir dari masyarakat sekitar.
Sebagai portal berita yang fokus pada perkembangan daerah, kami menghadirkan berita Purwokerto yang mencakup segala aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari wisata yang mempesona di Jawa Tengah, kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan warga, hingga berita-berita hiburan yang menghibur. Suara Purwokerto berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi pembaca di seluruh Indonesia.
Selain menyajikan berita-berita lokal, Suara Purwokerto juga menjadi tempat bagi kolom opini, artikel budaya, serta liputan mendalam tentang kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Dengan berita hari ini yang selalu up-to-date, kami memastikan pembaca selalu mendapatkan informasi yang berguna dan bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari mereka. Ikuti terus perkembangan terbaru dan jadilah bagian dari komunitas pembaca setia kami di Suara Purwokerto.
Copyright ©2025 Suara Purwokerto. All Rights Reserved
Version: 1.26.2-thzlkiwVfXIkJtKGqdSGS