Suara Purwokerto

Hiburan

Forwan Tetap Perkarakan Raffi Ahmad

Rabu, 25 November 2015 10.02 WIB

Forwan Tetap Perkarakan Raffi Ahmad

Suara Purwokerto
Kasus pelecehan profesi wartawan yang melibatkan artis Raffi Ahmad dengan para wartawan yang tergabung di Forum Wartawan  Hiburan Indonesia (Forwan), telah menjalani pemeriksaan, di Sentra Pelayan Terpadu Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2015). Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan ini bagian dari tindak lanjut laporan Forum Wartawan Hiburan Indonesia (Forwan) yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/4743/XI/2015/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal : 9 November 2015, dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Raffi Ahmad dikenai Pasal 310 KUHP dan Pasal 311dan atau Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (1) UU RI No.11 Thn 2008 Tentang ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun 9 bulan.

"Ada enam belas pertanyaan yang diajukan pada klien kami. Semuanya dijawab dengan lancar terang Herwanto N. SH,  selaku kuasa hukum Forwan usai, mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2015).

Untuk menjerat Raffi Ahmad sesuai dengan Pasal-Pasal yang telah ditetapkan pada laporan sebelumnya, menurut Herwanto, pihaknya telah menyertakan alat bukti saat pemeriksaan. Sudah kami lengkapi sesuai alat bukti yang kami punya, berupa rekaman hasil tayang. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas" tegas Herwanto.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan Indonesia (Forwan), Sutrisno Buyil, menjelaskan, Forwan serius dan tidak main-main untuk melanjutkan perkara tersebut hingga ke ranah hukum. Forwan terus mendorong kasus ini ke ranah hukum. Permintaan maaf ke PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan ke Dewan Pers, tidak menyurutkan kami untuk melanjutkan perkara ini" papar Sutrisno Buyil.

Sikap jajaran Forwan yang tidak melunak terhadap Raffi Ahmad yang sudah meminta maaf kepada PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan ke Dewan Pers atas kasus ini, menyebabkan munculnya tudingan miring kepada Forwan dan kuasa hukumnya. Sebagai uang damai Forwan dan kuasa hukumnya dituding memeras Raffi Ahmad sebesar 250 juta rupiah.

"Jelas kami membantah. Silahkan dibuktikan. Maaf walau saya beberapa kali ketemu Raffi, jauh sebelum masalah ini muncul. Tapi saya tidak punya no kontak Raffi dan kuasa hukum Forwan juga mengatakan pada saya pantang untuk menghubungi lawan kliennya. Jadi tidak benar tudingan itu dan tidak mendasar sama sekali tegas Buyil dengan nada tinggi.

Bantahan Buyil diperkuat penjelasan Kuasa Hukum-nya, Herwanto N. SH "Kan Raffi juga sudah membantah waktu di Dewan Pers. Jadi masalahnya sudah terang benderang tandas ketua umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini.

Penulis: YUL

Editor: ANDY

Berita Terkait

Suara Purwokerto adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini tentang berbagai topik penting di kawasan Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap. Dapatkan berita terbaru mengenai peristiwa lokal, ekonomi, politik, budaya, hiburan, dan wisata. Kami memberikan informasi yang relevan dan up-to-date setiap harinya, mulai dari berita nasional hingga cerita-cerita inspiratif yang hadir dari masyarakat sekitar.

Sebagai portal berita yang fokus pada perkembangan daerah, kami menghadirkan berita Purwokerto yang mencakup segala aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari wisata yang mempesona di Jawa Tengah, kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan warga, hingga berita-berita hiburan yang menghibur. Suara Purwokerto berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi pembaca di seluruh Indonesia.

Selain menyajikan berita-berita lokal, Suara Purwokerto juga menjadi tempat bagi kolom opini, artikel budaya, serta liputan mendalam tentang kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Dengan berita hari ini yang selalu up-to-date, kami memastikan pembaca selalu mendapatkan informasi yang berguna dan bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari mereka. Ikuti terus perkembangan terbaru dan jadilah bagian dari komunitas pembaca setia kami di Suara Purwokerto.

Logo Suara PurwokertoVersion: 1.29.3-ShpyxeJfAtiT1UnWutRNI