Selasa, 29 September 2015 16.52 WIB
Menteri Hukum Dan Ham Yassona Laoly menyerahkan ijin operasional WAMI dan SELMI
Dengan terbitnya izin ini maka bagi pencipta lagu, pelaku pertunjukan dan
produser rekaman tidak perlu khawatir atau bingung jika harus memberikan kuasa
kepada LMK untuk mengelola hak-haknya
"Pemberian ijin ini, membuat mereka bisa jalan. Tatanan yang baik dengan
sebuah sistem. Kalau sistem ini berjalan baik, pencipta lagu dan profesional
bisa menjaga hak-haknya," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Yassona Laoly, di Gedung Dirjen HAKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta,
Senin (28/9).
Demi menunjang kelancaran WAMI dan SELMI dalam menjalankan operasionalnya,
beberapa kebijakan pun akan dilakukan oleh Dirjen HAKI. Salah satunya memblokir
beberapa situs film dan musik ilegal. Dirjen HAKI akan bekerja sama dengan
Kementrian Informasi dan Komunikasi.
"Jadi kita sudah kerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi.
Ada web site yang memuat lagu-lagu ilegal, diberitahukan ke kita untuk menutup
situs tersebut. Beberapa situs yang kita tutup karena tanpa ijin. Bila mereka
mau membayar remunerasi tidak apa-apa. Karena keuntungan per hari saja mereka
dapat Rp1,2 milyar," tegas Yasonna
Yasonna pun memerhatikan royalti dari luar negeri. Karena banyak lagu-lagu
Indonesia yang laku di pasar mancanegara.
"Kemudian kita pun menjajaki untuk royalti lagu dari luar negeri. Karena
di beberapa negara lagu Indonesia cukup digemari. Itu bisa menjadi keuntungan
intelektual yang cukup besar," kata Yassona
Terbitnya izin operasional ini memberikan jaminan kepada pemilik hak
bahwa LMK itu dapat dipercaya dan diakui pemerintah untuk mengelola royalti dan
pemberian lisensi.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Ebiet G Ade menyebutkan,
pemberian izin ini merupakan momentum untuk memberikan tatanan yang lebih baik
terkait royalti.
"Dengan terbitnya ijin operasional WAMI Artinya pemilik karya lagu akan
memperoleh apa yang menjadi hak-haknya," kata Ebiet di sela-sela
penyerahan izin operasional WAMI dan SELMI.
Pemberian izin ini sesuai dengan UU Hak Cipta yang
menyebutkan pencipta lagu, pelaku pertunjukan dan produser rekaman untuk
mendapatkan royalti atas penggunaan ciptaan dan atau produk hak terkait untuk
tujuan komersial dilakukan melalui sebuah mekanisme Lembaga Manajemen Kolektig
yang telah memiliki izin operasional dari Menteri.
Pemberian
izin operasional juga memberikan kepastian kepada pengguna komersial seluruh
pembayaran royalti diwajibkan kepada pengguna komersial, dibayarkan melalui LMK
yang resmi.
Mengenai pengenaan tarif kepada pengguna serta tata cara distribusi kepada pemilik
hak LMK mengikuti aturan tarif yang telah disahkan. (Tebe)
Penulis: TEBE
Editor: ANDY
Suara Purwokerto adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini tentang berbagai topik penting di kawasan Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap. Dapatkan berita terbaru mengenai peristiwa lokal, ekonomi, politik, budaya, hiburan, dan wisata. Kami memberikan informasi yang relevan dan up-to-date setiap harinya, mulai dari berita nasional hingga cerita-cerita inspiratif yang hadir dari masyarakat sekitar.
Sebagai portal berita yang fokus pada perkembangan daerah, kami menghadirkan berita Purwokerto yang mencakup segala aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari wisata yang mempesona di Jawa Tengah, kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan warga, hingga berita-berita hiburan yang menghibur. Suara Purwokerto berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi pembaca di seluruh Indonesia.
Selain menyajikan berita-berita lokal, Suara Purwokerto juga menjadi tempat bagi kolom opini, artikel budaya, serta liputan mendalam tentang kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Dengan berita hari ini yang selalu up-to-date, kami memastikan pembaca selalu mendapatkan informasi yang berguna dan bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari mereka. Ikuti terus perkembangan terbaru dan jadilah bagian dari komunitas pembaca setia kami di Suara Purwokerto.
Copyright ©2025 Suara Purwokerto. All Rights Reserved
Version: 1.26.2-thzlkiwVfXIkJtKGqdSGS