Lingkar Banyumas

Daop 5 Purwokerto Sosialisasikan Keselamatan Perjalanan KA di Kroya

Minggu, 10 November 2024 10.58 WIB

Daop 5 Purwokerto Sosialisasikan Keselamatan Perjalanan KA di Kroya Foto : Dokumentasi Humas Daop 5 Purwokerto

Suara Purwokerto - Menjaga keselamatan dan keamanan Perjalanan KA khususnya di perlintasan sebidang, sekaligus menekankan keselamatan masyarakat saat melintasi rel kereta api.  PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto. bersama Komunitas Pencinta Kereta Api Javatrain menggelar Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA.
Sosialisasi ini berlangsung, Sabtu ( 9/11/2024)  di perlintasan sebidang JPL 479 Kroya Kabupaten Cilacap. Petugas KA dan Pecinta KA memberikan selebaran, dan juga menberitahu terkait keselamatan kepada warga yang melintas.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud proaktif Daop 5 Purwokerto untuk mendukung komitmen perusahaan untuk menyelenggarakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan dan tepat waktu.
"Kami gunakan atribut spanduk, poster dan menggunakan pengeras suara untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, baik itu yang dijaga atau yang tidak dijaga," ujar Feni dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnta, minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Padahal pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan, untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
Feni menambahkan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi kendaraan wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pasal 124 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3  bulan atau denda paling banyak Rp750.000" terang Feni.
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib  berhenti di rambu tanda STOP , tengok kiri kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.

Penulis: Parsito Tommy

Editor: Andi Ismer

Berita Terkait

Suara Purwokerto adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini tentang berbagai topik penting di kawasan Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap. Dapatkan berita terbaru mengenai peristiwa lokal, ekonomi, politik, budaya, hiburan, dan wisata. Kami memberikan informasi yang relevan dan up-to-date setiap harinya, mulai dari berita nasional hingga cerita-cerita inspiratif yang hadir dari masyarakat sekitar.

Sebagai portal berita yang fokus pada perkembangan daerah, kami menghadirkan berita Purwokerto yang mencakup segala aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari wisata yang mempesona di Jawa Tengah, kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan warga, hingga berita-berita hiburan yang menghibur. Suara Purwokerto berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi pembaca di seluruh Indonesia.

Selain menyajikan berita-berita lokal, Suara Purwokerto juga menjadi tempat bagi kolom opini, artikel budaya, serta liputan mendalam tentang kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Dengan berita hari ini yang selalu up-to-date, kami memastikan pembaca selalu mendapatkan informasi yang berguna dan bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari mereka. Ikuti terus perkembangan terbaru dan jadilah bagian dari komunitas pembaca setia kami di Suara Purwokerto.

Copyright ©2025 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.26.2-thzlkiwVfXIkJtKGqdSGS