Lingkar Banyumas

Pilkada Banyumas 2024 : Calon Perseorangan Harus Kantongi 89.874 Dukungan

Minggu, 5 Mei 2024 09.27

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni

Suara Purwokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas terus melakukan sosialisasi tahapan dan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024. Hal tersebut untuk memberi kesempatan kepada warga Banyumas yang berminat untuk maju dalam kontestasi Pilkada Banyumas melalui jalur independen non partai
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni mengatakan proses terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah berjalan, sehingga penting bagi KPU Banyumas untuk mensosialisasikan terkait pencalonan perseorangan kepada publik.
“Kami akan menyampaikan pengumuman mulai tanggal 5 sampai 7 Mei, dan penerimaan persyaratan dari calon perseorangan tanggal 8-12 Mei 2024, selanjutnya tahapan verifikasi administrasi,” kata Fathoni usai menggelar Sosialisasi tahapan dan pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 di Warung Makan Watu Kumpul, Karang Tengah, Baturraden, Sabtu (4/4/2024).
Menurut Fathoni, yang paling penting adalah terkait persyaratan calon perseorangan yang harus dipenuhi untuk bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Banyumas 2024. Adapun syarat tersebut adalah menunjukkan bukti dukungan dari 89.874 jiwa dengan disertai KTP elektronik dan pernyataan dukungan dari penduduk Banyumas atau 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.382.671 jiwa.
“Selain KTP, juga ada surat pernyataan yang itu nantinya dilampirkan atau diupload melalui aplikasi Silon KPU dimana nanti ada Bintek yang kami sampaikan kepada para admin calon. Terkait jumlah dukungan yang disertakan oleh calon perseorangan, itu harus tersebar dari 50 persen jumlah kecamatan. Kabupaten Banyumas terdiri dari 27 Kecamatan sehingga minimal jumlah dukungan harus berasal dari 14 wilayah kecamatan, “jelas Fathoni.
Fathoni mengatakan, untuk calon perseorangan itu merupakan paket pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sehingga rekapitulasi dukungan itu juga wajib ditandatangani oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah menyerahkan persyaratan tersebut.
Fatoni menambahkan untuk jumlah DPT dalam Pilbup Banyumas 2024, kemungkinan akan mengalami penambahan namun angkanya masih menunggu hasil pemutakhiran data pemilih.
“Acuan persyaratan bagi calon perseorangan masih menggunakan DPT dalam Pemilu 2024 kemarin sehingga ketemu untuk angka dukungan 89 ribu lebih, namun untuk jumlah DPT dalam Pilbup nanti ada kemungkinan bertambah,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan Partai Politik, KPU Kabupaten Banyumas akan menyiapkan Helpdesk Pencalonan serta Tim Penyerahan Dukungan Bakal Calon yang terdiri dari Koordinator dan petugas penyerahan dukungan serta melakukan publikasi dan sosialisasi kepada publik terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dalam pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024.
Proses publikasi dan sosialisasi terdiri dari syarat minimal persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang ditetapkan, penambahan data nomor telpon dan email, identitas pendukung dan bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota KPU maupun Bawaslu berhenti sebelum pembentukan PPK dan PPS.

Penulis: Parsito Tommy

Editor: Andi Ismer

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX