Senin, 22 Februari 2016 04.30 WIB

Kabag Humas
dan Protokol Agus Nur Hadie S.Sos, M.Si menjelaskan Surat edaran Bupati tersebut
berisikan tentang ketentuan-ketentuan bagi pasien DBD untuk memperoleh jaminan
pembiayaan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dan berlaku sejak ditetapkan DBD
sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
" Surat
Edaran ini berlaku sejak ditetapkannya Demam Berdarah sebagai Kejadian Luar
Biasa (KLB) yaitu pada tanggal 15 Februari 2016 dan akan berakhir setelah ada
penurunan kasus DBD" Jelasnya.
Agus juga
menjelaskan, semua pasien DBD akan dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas
dengan ketentuan yang bersangkutan adalah penduduk Banyumas dan hasil diagnosis
dekter sebagai pasien DBD.
"Pemkab
Banyumas akan membiayai pasien DBD dengan kriteria Pasien tersebut merupakan
penduduk Kabupaten Banyumas dibuktikan dengan KTP/KK/keterangan lainnya, hasil diagnosis
oleh dokter yang merawat sebagai pasien
DBD, dirawat di Rumah Sakit klas III dan
Puskesmas Rawat Inap di wilayah Kabupaten Banyumas" terangnya.
Agus
menambahkan, untuk pasien peserta BBJS akan ditanggung sesuai dengan
hak kelas perawatannya dan apabila menggunakan diatas hak kelas Perawatannya
selisihnya ditanggung pasien bersangkutan.
"Untuk
peserta BBJS akan dibiayai oleh Pemerintah sesuai dengan hak kelas perawatannya
dan kalau yang bersangkutan menggunakan kelas di atas hak keperawatannya maka biaya di atas hak kelas keperawatannya ditanggung
oleh pasien itu sendiri" terangnya
Agus juga
menambahkan untuk pembayaran atas tagihan kasus DBD juga didasarkan pada tarif Indonesia
Case Base Groups (Ina CBGs) " Ina CBGs itu adalah aplikasi yang digunakan
untuk pengajuan klaim Rumah Sakit, Puskesmas dan semua penyedia pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin Indoneisa juga merupakan sistem yang digunakan
oleh pihak Rumah Sakit untuk mengajukan klaim kepada Pemerintah misalnya
penderita DBD maka Sistem Ina CBGs sudah menghitung layanan apa saja yang akan diterima pasien
tersebut berikut pengobatannya sampai dinyatakan sembuh, atau dengan kata lain
paket yang diberikan sesuai dengan penyakit yang diderita" imbuhnya.
<!--[if gte vml 1]>
<!--[endif]-->Agus juga menambahkan sejak
dikeluarkannya surat edaran tersebut maka surat Edaran Bupati Banyumas nomor 900/926/II/2016 tanggal 19 Februari
2016 tentang Pembiayaan Perawatan Pasien DBD di Rumah Sakit dan Puskesmas Raawat Inap dinyatakan tidak
berlaku lagi. (Hms.Yon)
Penulis: YON/HMS
Editor:
Suara Purwokerto adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini tentang berbagai topik penting di kawasan Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap. Dapatkan berita terbaru mengenai peristiwa lokal, ekonomi, politik, budaya, hiburan, dan wisata. Kami memberikan informasi yang relevan dan up-to-date setiap harinya, mulai dari berita nasional hingga cerita-cerita inspiratif yang hadir dari masyarakat sekitar.
Sebagai portal berita yang fokus pada perkembangan daerah, kami menghadirkan berita Purwokerto yang mencakup segala aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari wisata yang mempesona di Jawa Tengah, kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan warga, hingga berita-berita hiburan yang menghibur. Suara Purwokerto berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi pembaca di seluruh Indonesia.
Selain menyajikan berita-berita lokal, Suara Purwokerto juga menjadi tempat bagi kolom opini, artikel budaya, serta liputan mendalam tentang kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Dengan berita hari ini yang selalu up-to-date, kami memastikan pembaca selalu mendapatkan informasi yang berguna dan bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari mereka. Ikuti terus perkembangan terbaru dan jadilah bagian dari komunitas pembaca setia kami di Suara Purwokerto.

Copyright ©2026 Suara Purwokerto. All Rights Reserved
Version: 1.29.3-ShpyxeJfAtiT1UnWutRNI