Lingkar Banyumas

Optimalkan Peran Perempuan, Banom NU Kedungbanteng Gelar Seminar Fiqh Reproduksi

Selasa, 6 Desember 2022 20.27

Optimalkan Peran Perempuan, Banom NU Kedungbanteng Gelar Seminar Fiqh Reproduksi

Suara Purwokerto - Membekali tugas pokok, fungsi, dan peran perempuan di keluarga dan masyarakat, Badan Otonom Perempuan NU Kedungbanteng menggelar Seminar Fiqh Reproduksi Perempuan. Seminar yang membahas tentang kesehatan reproduksi perempuan itu hasil kerjasama antara Muslimat NU, Fatayat NU, dan IPPNU dengan Puskesmas I Kedungbanteng yang digelar di Aula Gedung MWC NU Kedungbanteng, Sabtu (3/12/2022).
Narasumber Gus Muhammad Sa’dullah mengatakan, Islam sangat menjunjung tinggi marwah (kehormatan) perempuan terutama dalam kajian fiqh. Melalui bab fiqh yang meliputi ubudiyah, muamalat, manakahat, dan jinayah pada setiap sub babnya selalu terdapat hukum yang berkaitan dengan amaliyah yang objeknya kaum perempuan.
Menurutnya, seiring perkembangan zaman, fiqh dituntut untuk bisa berkembang dinamis dalam menjawab problematika umat, terutama untuk kaum perempuan. Sehingga pemahaman tentang fiqh reproduksi perlu dikembangkan sebagai respon perubahan kekinian di masyarakat.
“Fiqh reprduksi perempuan berkembang sesuai dengan perubahan zaman, terutama dalam menjawab problematika perempuan. Pemahaman fiqh reproduksi perlu dikembangkan untuk merespon perubahan kekinian pada era modern,” terang Katib Syuriyah MWC NU Kedungbanteng itu.
Narasumber kedua, Neng Fatmah memaparkan persoalan haid bukan sekadar siklus keluarnya darah dari vagina. Haid juga bukan hanya gejala fisik yang datang dan pergi, lebih dari itu haid erat kaitannya dengan ketentuan hukum dan persoalan lain.
“Hukum mempelajari ilmu tentang haid bagi wanita adalah fardhu 'ain, yaitu wajib mempelajarinya, jika tidak maka berdosa, meski sudah bersuami. Suami (jika tidak bisa mengajari ilmu tentang haid kepada istrinya), maka tidak boleh melarang istrinya untuk keluar mencari ilmu tentang haid dan semacamnya,” papar Pengurus Pimpinan Cabang Fatayat NU Banyumas tersebut.
Sementara Eni Rahmawati, narasumber ketiga menjelaskan, kesiapan perempuan untuk hamil dan melahirkan atau mempunyai anak ditentukan oleh kesiapan dalam tiga hal, yaitu kesiapan fisik, kesiapan mental atau emosi atau psikologis dan kesiapan sosial atau ekonomi. 
“Secara umum, seorang perempuan dikatakan siap secara fisik jika telah menyelesaikan pertumbuhan tubuhnya, yaitu sekitar usia 20 tahun.  Sehingga usia 20 tahun bisa dijadikan pedoman kesiapan fisik bagi perempuan,” terangnya.

Penulis: Yuni Karomah/Musmuallim

Editor: Parsito Tommy

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX