Lingkar Banyumas

Wakil Bupati Banyumas Serahkan Remisi 695 Napi, 2 Langsung Bebas

Kamis, 18 Agustus 2022 10.47

Wakil Bupati Banyumas Serahkan Remisi 695 Napi, 2 Langsung Bebas

Suara Purwokerto - Sebanyak 695 narapidana di 2 Lembaga Permasyarakatan dan Rutan di Kabupaten Banyumas mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun ke-77 RI, 2 narapidana dinyatakan langsung bebas. Remisi diserahkan secara simbolik oleh Wakil Bupati Banyumas Drs Sadewo Tri Lastiono, Rabu (17/8/2022) kepada perwakilan narapidana. Wabup didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto Ignatius Gunadi, Kalapas Narkotika Kelas II B Purwokerto Hartaya dan Kepala Rutan Kelas II B Banyumas Agung Nurbani  
Kalapas Kelas II A Purwokerto Iganatius Gunadi dalam laporan pengantanya, mengatakan  2 Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto dan Rutan Banyumas pada tanggal 17 Agustus 2022 ini dihuni sebanyak 915 narapidana dan sebanyak 695 narapidana.
“Tahun 2022 ini Penerima Remisi Umum Narapidana Lapas Kelas II A Purwokerto adalah 502 orang, terinci remisi 1 bulan diberikan kepada 55 orang, 2 bulan diberikan kepada 83 orang, 3 bulan diberikan kepada 157 orang, 4 bulan kepada 114 orang 5 bulan diberikan kepada 69 orang Narapidana, 6 bulan 24 narapidana dan 9 oang penerima Remisi Umum II (RU II) tetapi tidak dapat langsung bebas karena harus menjalani hukuman Subsider,” katanya
Sementara narapidana Rutan Kelas II B Banyumas adalah penerima remisi ada 86 orang, terinci remisi 1 bulan diberikan kepada 43 orang, 2 bulan diberikan kepada 15 orang, 3 bulan diberikan kepada 11 orang, 4 bulan kepada 7 orang 5 bulan diberikan kepada 10 orang Narapidana dan tidak ada yang menerima Remisi Umum II (RU II).
Sedangkan narapidana Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto adalah 84 orang, terinci remisi 1 bulan diberikan kepada 1orang, 2 bulan diberikan kepada 14 orang, 3 bulan diberikan kepada 50 orang, 4 bulan kepada 14orang dan 5 bulan diberikan kepada 5orang narapidana dan 6 orang menerima Remisi Umum II (RU II) dan pulang hari ini 2 orang
Ignatius Gunadi menjelaskan, pemberian remisi umum diberikan kepada narapidana adalah merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan sistem pemasyarakatan yang ada. Diberikan bagi mereka yang memenuhi sarat secara administrasif dan berkelakuan baik.
Wakil Bupati berpesan setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat, agar segera kembali bersosialisasi. 
“Berusahalah selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku, agar keberadaannya dapat diterima di tengah-tengah masyarakat, bagi pengguna narkoba bulatkan tekad agar tidak kembali terjerumus dalam narkoba, hanya niat dari diri sendiri, jauhu lingkungan yang kemungkinan ada narkoba,” pesannya

Penulis: Parsito Tommy

Editor: Andy Ismer

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX