Lingkar Banyumas

Bupati Banyumas: Penghayat Kepercayaan Diharapkan Terlibat Dalam Program Pemerintah

Jumat, 5 Agustus 2022 02.35

Pengurus organisasi perempuan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa atau Puanhayati.

Suara Purwokerto - Bupati Banyumas Achmad Husein mengapresiasi kegiatan FGD dan akan berusaha semaksimal mungkin melayani para penghayat sesuai dengan hak-hak yang harus diterimanya. Hal tersebut disampaikan Bupati saat sambutan yang dibacakan Kepala Bakesbangpol Eko Heru Surono pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) antara penghayat kepercayaan Banyumas dengan pemerintah daerah, Selasa (2/7/2022) di Aula Bappedaalitbang. Peserta FGD melibatkan jajaran pengurus Organisasi DMD MLKI Kabupaten Banyumas, Gema Pakti, Perempuan penghayat dan perwakilan dari instansi pemerintah, antara lain Komisi V DPRD Banyumas, Dindukcapil, Disnakerkop UKM, DPPKBP3A, Dinas Pendidkan, FKUB, LSM, Akademisi dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Banyumas
“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari para penghayat umumnya dan Puanhayati khususnya untuk terlibat aktif dalam pembangunan di Kabupaten Banyumas,” papar Bupati.
Acara tersebut bersamaan dengan dikukuhkannya pengurus organisasi perempuan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa atau Puanhayati. Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Puanhayati Propinsi Jawa Tengah, Sukma Dewi Nawangwulan dan disaksikan oleh perwakilan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketua Puan Hayati Banyumas Feby Lestari mengungkapkan bahwa penghayat kepercayaan masih belum banyak dilibatkan dalam berbagai program pemerintah. Bahkan sikap diskriminatif kerap diterima para penghayat terutama ketika berhadapan dengan pelayanan publik. Salah satu fenomena yang pernah terjadi adalah pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga para penghayat.
“Hingga pada November 2017, kolom tersebut resmi boleh diisi dengan kata “kepercayaan”, melalui putusan MK No 97/PUUVIX/2016,” katanya.
Selain masalah administrasi kependudukan, FGD tersebut juga membahas pemberdayaan dan pelibatan perempuan penghayat dalam sektor ekonomi serta isu pendidikan khususnya mata pelajaran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di semua jenjang pendidikan yang masih minim.
“Di beberapa sekolah, memang ada yang sudah menyediakan guru untuk siswa-siswa penghayat. Tapi ada juga yang belum,” kata Riyadi, Kabid Kurikulum SMP Dindik Kabupaten Banyumas.
Sementara Wakil Ketua Komisi V DPRD Banyumas, drg. Andreas Kartiko Sari, dalam paparannya menyebutkan, bahwa sebenarnya dasar hukum bagi eksistensi penghayat kepercayaan di Indonesia, sudah cukup memadai. Hal tersebut tertuang dalam dasar negara Pancasila, UUD 1945, maupun undang-undang lainnya sudah ada.
”Meskipun demikian, untuk implementasinya harus diakui masih banyak yang tidak sesuai harapan saudara-saudara penghayat,” kata Andreas.
Rekomendasi bersama yang dihasilkan dari FGD antara lain pelibatan organisasi penghayat kepercayaan dalam berbagai program pemerintah di Kabupaten Banyumas, mutlak diperlukan. Pemenuhan hak-hak sipil penghayat kepercayaan juga harus terus diupayakan sebagai wujud penghormatan terhadap eksistensi penghayat. Selain itu, penghayat kepercayaan di Banyumas selayaknya mengetahui dan mendapatkan dukungan program dari stake holder di Banyumas dalam rangka pembinaan organisasi.

Penulis: Parsito

Editor: Andi Ismer

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX