Suara Purwokerto

Lingkar Banyumas

Tunjukkan Sasaran Perampokan, Pensiunan PNS Dihukum Sepuluh Bulan

Selasa, 8 Desember 2015 16.06 WIB

Tunjukkan Sasaran Perampokan, Pensiunan PNS Dihukum Sepuluh Bulan

Suara PurwokertoMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menghukum sepuluh bulan penjara kepada Wardi (73) warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari dalam sidang putusan di kantor pengadilan setempat, Selasa (8/12). Terdakwa yang merupakan pensiunan PNS itu terbukti membantu mencarikan sasaran perampokan pada Juni lalu.

Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Harwiadi. Sidang dipimpin oleh hakim Nenden Rika Puspitasari dengan hakim anggota Guntur Pambudi Wijaya dan Ageng Priambodo dengan Panitera Pengganti (PP)  Tri Handini.

Humas PN Purbalingga, Arief Yudiarto menjelaskan, kasus ini bermula sekitar Juni lalu dimana terdakwa dihubungi temannya bernama Puji yang mengaku memiliki teman yang bisa menggunakan ilmu sirep dari Jawa Timur. Terdakwa diminta mencarikan rumah sebagai sasaran perampokan dengan iming-iming diberi uang setelah perampokan dilakukan. 

Terdakwa lalu menghubungi temannya yang lain bernama Edi dan meminta untuk mencarikan rumah tersebut. Kemudian terdakwa bertemu dengan Juni dan Edi membahas sasaran itu. Dan diputuskan sasarannya adalah rumah besar milik Suripno warga Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, seorang juragan rambut palsu yang disangka memiliki uang yang sangat banyak.

Beberapa hari kemudian, teman mereka dari Jawa Timur datang. Mereka berjumlah delapan orang membawa dua unit mobil. Mereka lalu survei lokasi dan beraksi pada malamnya kira-kira pukul 00.30. Para perampok itu masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Pemilik rumah disekap dan diancam akan dibunuh.

Mereka lalu mengambil barang berharga berupa laptop, ponsel, tablet dan uang Rp1 juta dan kabur. Mereka kemudian kembali ke rumah terdakwa dan mengatakan jika di rumah sasaran tidak ada uang yang banyak. Akhirnya mereka pergi meninggalkan terdakwa dan kedua temannya tanpa memberikan sepeser uang pun.

Terdakwa ditangkap polisi setelah sebelumnya menangkap Edi. Berkas kasus Edi dibuat terpisah, sedangkan Puji dan delapan orang dari Jawa Timur masih dalam pengejaran polisi. Dengan putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menerimanya

Penulis: R PURBA

Editor: ANDY

Berita Terkait

Suara Purwokerto adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini tentang berbagai topik penting di kawasan Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap. Dapatkan berita terbaru mengenai peristiwa lokal, ekonomi, politik, budaya, hiburan, dan wisata. Kami memberikan informasi yang relevan dan up-to-date setiap harinya, mulai dari berita nasional hingga cerita-cerita inspiratif yang hadir dari masyarakat sekitar.

Sebagai portal berita yang fokus pada perkembangan daerah, kami menghadirkan berita Purwokerto yang mencakup segala aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari wisata yang mempesona di Jawa Tengah, kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan warga, hingga berita-berita hiburan yang menghibur. Suara Purwokerto berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi pembaca di seluruh Indonesia.

Selain menyajikan berita-berita lokal, Suara Purwokerto juga menjadi tempat bagi kolom opini, artikel budaya, serta liputan mendalam tentang kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Dengan berita hari ini yang selalu up-to-date, kami memastikan pembaca selalu mendapatkan informasi yang berguna dan bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari mereka. Ikuti terus perkembangan terbaru dan jadilah bagian dari komunitas pembaca setia kami di Suara Purwokerto.

Logo Suara PurwokertoVersion: 1.29.3-ShpyxeJfAtiT1UnWutRNI