Lingkar Banyumas

Pelaku Usaha Banyumas dan Purbalingga, Sambut Baik Sosialisasi OSS RBA

Selasa, 26 Oktober 2021 21.24

Pelaku Usaha Banyumas dan Purbalingga, Sambut Baik Sosialisasi OSS RBA

Suara Purwokerto - Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Banyumas dan Purbalingga, mengaku belum terbiasa melakukan perijinan secara online, dengan mempergunakan sistem baru. Yakni Online Single Submision Risk Based Approarch (OSS RBA), yang mulai diperlakukan sejak awal Agutus 2021. 
Para pelaku usaha ini menyambut baik,  upaya sosialisasi dan  bimbingan teknis yang diselengarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah. Berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Purwokerto Selasa (26/10/2021).  
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan DPMPTSP Provinsi Jateng Prima Hasto mengatakan, sejak pembelakukan OSS RBA  pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di Jateng. 
Kegiatan di Banyumas ini sudah delapan kalinya, selain itu akan dilakukan diberbagai kota dan Kabupaten di Jateng. Dengan tujuan untuk membantu pelaku usaha di Jateng, mengurus ijin usaha. Dengan harapan akan semakin meningkatkan nilai investasi di Jateng.
“Para pengusaha ini tadi terungkap, secara teknis menemui sejumlah kesulitan. Apalagi sekarang ini beralih dengan mempergunakan OSS RBA, sehingga kami terus melakukan sosilasai,” kata Prima Hasto.
DPMPTSP Jateng, meminta kepada pelaku usaha, untuk melakukan bimbingan atau konsultasi. Jika terjadi masalah ketika mengisi OSS RBA, kepada Dinas DPMPTSP Kabupaten atau kota, ataupun kepada Dinas terkait
Sementara salah satu pelaku usaha yang berasal dari PT. Royal Korindah Purbalingga Ike mengatakan dengan sistem perijinan baru, perlu adanya adaptasi untuk mengurus perijinan melalui OSS RBA. 
Terutama terkait ijin lingkungan, cara menempuh ijin lingkungan bagi perusahaanya yang bergerak dibidang pembuatan bulu mata palsu. Selain itu perusahaannya yang pasar utamanya pasar ekspor, harus mengurus ijin pengunaan air tanah. 
Sehingga Ike, mengaku sangat terbantu dengan adanya bimbingan teknis yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi Jateng.
“Kalau saat ini mempergunakan OSS, cara pengisian dan pengurusan ijin lingkungan. Kemudian ijin berusaha lain, seperti ijin pengunaan air tanah,” kata Ike.

Penulis: Parsito Tommy

Editor: Andy Ist Merdeka

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX