Lingkar Banyumas

Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api, Di Masa Perpanjangan PPKM

Sabtu, 24 Juli 2021 11.13

Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api, Di Masa Perpanjangan PPKM

Suara Purwokerto  : Pada masa perpanjangan PPKM Darurat ini, KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan Kereta Api. 

Bagi pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KArI, maka bea tiket akan dikembalikan 100% dan akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.

"Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini," ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi Sabtu (24/7/2021)

Proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan KA nya dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

Bagi pelanggan yang KA nya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya, pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun.

Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api, sedangkan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

� �Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75%,” kata Ayep.

Info selengkapnya terkait pembatalan tiket Kereta Api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121

Penulis: Parsito Tommy

Editor: Andy Ismer

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX