Lingkar Banyumas

DPMPPTSP Banyumas Terbitkan 70-80 Izin Perhari

Selasa, 6 Agustus 2019 pukul 11.04

DPMPPTSP Banyumas Terbitkan 70-80 Izin Perhari

Suara Purwokerto - Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Periznan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) terus melakukan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan termasuk pelayanan perizinan. Kemudahan itu dengan adanya klinik Sistem Online Single Submission (OSS) alias layanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang berada di Mall Pelayanan Publik.  Setiap harinya klinik ini dikunjungi 25 hingga 40 pengurus izin. Klinik yang diresmikan oleh Bupati Banyumas pada Rabu (17/10/2018) tahun silam itu sudah dirasakan kemudahannya dalam mengurus izin dan sudah banyak dimanfaatkan investor perusahaan maupun perorangan untuk UKM. 
Kepala DPMPPTSP Kabupaten Banyumas Herni Sulasti mengatakan, OSS merupakan pengurusan izin secara online yang terintegrasi dengan berbagai instansi, baik lokal maupun nasional. Dengan tujuan mempermudah masyarakat, mengurus izin dan tidak harus datang ke kantor perizinan. Cukup dengan mempergunakan telpon pintar, kapanpun dan dimanapun.
Klinik OSS di MPP untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang ingin mengurus ijin, namun belum bisa secara online. Dan setiap harinya kami menegeluarkan antara 70-80 izin, katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Peningkatan Layanan Sulistyawati mengatakan saat ini sudah ada 61 jenis izin yang bisa dilayani oleh dinasnya. Meski dengan mempergunakan OSS ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas tetap melakukan pemeriksaan ke lapangan dan pengawasan ke lapangan, seperti untuk izin mendirikan bangunan (IMB), Izin minuman beralkohol  dan lain sebagainya.
Bahkan dari 61 izin ini 58 diantaranya gratis, hanya izin tempat penjualan minuman berakohol, izin mendirikan bangunan dan izin pemakaian tanah pemerintah daerah (IPTPD) yang beristribusi, katanya
Lama pelayanan pun bervariasi ada 5 jenis ijin yang sehari jadi ada yang kurang dari seminggu, ada yang 2 minggu dan yang paling lama adalah Ijin Mendirikan Bangunan mencapai 30 hari kerja. Semua tertuang dalam standar pelayanan, sehingga pemohon ijin bisa komplain jika ada prosedur yang dilanggar oleh pemberi izin baik waktu maupun biaya yang sudah tertera. 
Tentu hal ini harus dengan kelengkapan surat-surat yang dibutuhkan. Mengingat ada pemohon izin yang berkasnya kurang dan mereka tidak mau melengkapi, ketika tidak diproses mereka ada yang komplain, jelas Sulis.

Penulis: Parsito

Editor: Andy Ist Merdeka

Berita Terkait

Suara Purwokerto adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini tentang berbagai topik penting di kawasan Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap. Dapatkan berita terbaru mengenai peristiwa lokal, ekonomi, politik, budaya, hiburan, dan wisata. Kami memberikan informasi yang relevan dan up-to-date setiap harinya, mulai dari berita nasional hingga cerita-cerita inspiratif yang hadir dari masyarakat sekitar.

Sebagai portal berita yang fokus pada perkembangan daerah, kami menghadirkan berita Purwokerto yang mencakup segala aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari wisata yang mempesona di Jawa Tengah, kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan warga, hingga berita-berita hiburan yang menghibur. Suara Purwokerto berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi pembaca di seluruh Indonesia.

Selain menyajikan berita-berita lokal, Suara Purwokerto juga menjadi tempat bagi kolom opini, artikel budaya, serta liputan mendalam tentang kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Dengan berita hari ini yang selalu up-to-date, kami memastikan pembaca selalu mendapatkan informasi yang berguna dan bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari mereka. Ikuti terus perkembangan terbaru dan jadilah bagian dari komunitas pembaca setia kami di Suara Purwokerto.

Copyright ©2025 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.25.1-uTtu_2tm_I2DNuZkOg4yG