Rabu, 14 Maret 2018 pukul 16.00
Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi (tengah) saat memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Jawa Tengah dan Pilkada Banyumas Rabu (14/3)
Suara Purwokerto : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018. Penetapan dilakukan dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2018 yang digelar di Rumah Makan D Saung Purwokerto, Rabu (14/3). Penetapan itu tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Banyumas Nomor 222/PL.03.1-BA/3302/KPU-Kab/III/2018.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi didampingi oleh dua anggotanya, Ikhda Aniroh dan Waslam Makhsid. Setelah rapat dibuka dengan ketukan palu oleh Unggul, Waslam membacakan tata tertib pelaksanaan rapat pleno. Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Mutarlih, anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Banyumas, tim kampanye pasangan calon serta tamu undangan lainnya.
Dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi DPHP oleh pimpinan rapat, diketahui ada 1.331.670 jiwa yang masuk ke dalam DPS di Banyumas. Jumlah itu terdiri dari 664.776 pemilih laki-laki dan 666.894 jiwa pemilih perempuan. Dari jumlah itu, terdapat 85.939 jiwa yang tergolong ke dalam kategori pemilih baru. Dari total jumlah pemilih tersebut, dihasilkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 3.181 buah yang ada di 331 desa/kelurahan di Banyumas. DPS tersebut nantinya akan diuji publikkan mulai Sabtu, 24 Maret 2018 mendatang.
Pemilih adalah penduduk di Banyumas yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah, terang Unggul.
Ia melanjutkan, seseorang menjadi pemilih jika memenuhi syarat di atas dan tidak terhapus hak suaranya untuk memilih.
Hasil rapat pleno yang berupa berita acara tersebut disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti KPU Provinsi Jawa Tengah, Panwaslih Kabupaten Banyumas, tim kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, tim kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas serta disampaikan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas
Penulis: Humas KPU
Editor: Parsito
Suara Purwokerto adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini tentang berbagai topik penting di kawasan Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap. Dapatkan berita terbaru mengenai peristiwa lokal, ekonomi, politik, budaya, hiburan, dan wisata. Kami memberikan informasi yang relevan dan up-to-date setiap harinya, mulai dari berita nasional hingga cerita-cerita inspiratif yang hadir dari masyarakat sekitar.
Sebagai portal berita yang fokus pada perkembangan daerah, kami menghadirkan berita Purwokerto yang mencakup segala aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari wisata yang mempesona di Jawa Tengah, kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan warga, hingga berita-berita hiburan yang menghibur. Suara Purwokerto berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi pembaca di seluruh Indonesia.
Selain menyajikan berita-berita lokal, Suara Purwokerto juga menjadi tempat bagi kolom opini, artikel budaya, serta liputan mendalam tentang kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Dengan berita hari ini yang selalu up-to-date, kami memastikan pembaca selalu mendapatkan informasi yang berguna dan bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari mereka. Ikuti terus perkembangan terbaru dan jadilah bagian dari komunitas pembaca setia kami di Suara Purwokerto.
Copyright ©2025 Suara Purwokerto. All Rights Reserved
Version: 1.24.3-U6lcAOuZkHeVtLy5qfeFh