Lingkar Purwokerto

Kelola Sampah dari Sumbernya - Kebijakan Baru Pemkab Banyumas

Rabu, 26 Desember 2018 17.09

Suara Purwokerto - Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten Banyumas menggelar sosialiasi pengelolaan sampah dari sumbernya, bertempat di Pendopo Sipanji Purwokerto, Rabu (26/12). 

Dalam beberapa bulan silam persoalan sampah di wilayah cukup menyita perhatian publik. Secara akumulatif, jumlah sampah di Kabupaten Banyumas mencapai 600 ton per hari. 

“Dengan asumsi per orang menghasilkan 0,3 kg sampah per hari, dua juta penduduk, Kabupaten Banyumas mengasilkan sampah sebanyak 600 ton setiap harinya,” kata Kepala DLH Kabupaten Banyumas, Suyanto.

Dari jumlah tersebut, hanya 45 % atau sekitar 270 ton sampah per hari yang dapat diangkut oleh DLH untuk dibuang ke TPA. Selebihnya, menurut Suyanto, ada yang masuk ke industri daur ulang, pengepul, bank sampah, TPST, dan masyarakat langsung (15% atau 60 ton),  menjadi kompos (5% atau 30 ton), dan 35% lainnya atau sekitar 200 ton tidak terkelola.

Untuk diketahui, tahun 2019 Pemkab Banyumas akan membangun Pusat Daur Ulang Sampah (PDUS)/TPST di delapan lokasi di wilayah Kota Purwokerto. Kedelapan TPST yang akan beroperasi Juni 2019 itu ada di Kelurahan Tanjung, Purwonegoro, Karangwangkal, 
Purwokerto Wetan ,Bobosan, Kober, Pabuwaran dan Pasir Kulon.

Pada tanggal 21 Desember 2018, Bupati Banyumas memgeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 660.1/7776/2018 tentang 
Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banyumas.

Sesuai SE tersebut, per 2 Januari 2019 terdapat perubahan pola pengelolaan sampah di Kabupaten 
Banyumas. Sebelumnya. pengelolaan sampah berbasis pelayanan oleh 
Pemerintah Daerah dengan pola kumpul, angkut dan buang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). 
Ke dengan, pengelolaan sampah dilakukan dari sumbernya dan berbasis 
Masyarakat dengan pola pilah sampah, manfaatkan, dan musnahkan sisanya (yang tidak terpakai di sumber sampah).

Adapun yang dimaksud pengelolaan sampah di sumbernya adalah bahwa, sampah yang dihasilkan dari sumber penghasil sampah (meliputi rumah tangga, pengelola kawasan, ritel, pasar, hotel, rumah makan, instansi, kantor) dilakukan pemilahan, pemanfatan, dan pemusnahan sisanya di lokasi asal sehingga tidak ada pembuangan sampah. 

Jika sumber penghasil sampah tidak dapat mengelolanya, maka dapat kerjasama dengan kelompok swadaya masyarakat (KSM) pengelola sampah di wilayah terdeka masing-masing, dengan membayar iuran yang besarnya sesuai kesepakatan dengan KSM setempat.


Bagi penghasil sampah yang tak dapat mengelola di sumbernya, tahun 2018 Pemkab Banyumas telah membangun pusat pengelolaan sampah 
(hanggar pemilah sampah) dengan kapasitas pengelolaan 
sampah 10-15 truk per hari. Hanggar pengelola sampah ini tersedia di lima lokasi, yaitu Desa Tipar Kidul (Ajibarang), Banteran (Wangon), Karangcegak (Sumbang), Kedungrandu (Patikraja), fan Kelurahan Kradenan (Sumpiuh). 

Dalam pengelolaannya, Hanggar Pengelola Sampah diserahkan kepada kelompok swadaya masyarakat (KSM).

Menurut Kepala DLH Suyanto, KSM pengelola hanggar ini sudah dilatih sehingga mereka siap mengoperasionalkan hanggar.

Dengan adanya pola pengelolaan sampah yang dilakukan langsung dari sumber penghasil sampah, per 2 Januari 2019 Pemkab Banyumas tidak lagi melakukan pengangkutan sampah dari sumber penghasil sampah serta tidak memungut retribusi pelayanan sampah.

Terkait hal ini, para pimpinan perguruan tinggi negeri/swasta, 
instansi veritkal, pimpinan organisasi perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD untuk dapat melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya di kantor masing-masing, atau bekerja sama dengan KSM setempat dalam pengelolaan sampahnya.

Sejalan dengan itu, para camat diminta memerintahkan kades/ lurah di wilayahnya agar warganya melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya. Apabila warga tidak mampu melakukannya, mereka dapat bekerja sama dengan KSM pengelola sampah di wilayah terdekat.

Berikut adalah kontak KSM Pengelola Hanggar di lima lokasi:  Kedungrandu Patikraja (081386941030), Karangcegak Sumbang (082224045758), Kradenan Sumpiuh (081548215139), 
Banteran Wangon (085803914564), dan Tipar Kidul Ajibarang (081337882491). 

"Jika ada saran  masukan terkait perbaikan pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Lapak Aduan Banyumas," kata Kepala DLH Suyanto di sela-sela acara Sosialisasi tentang Pengelolaan Sampah, bertempat di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu sore.

Penulis: Parsito

Editor: Ismer

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX