Lingkar Purwokerto

KPU Kabupaten Banyumas Tetapkan DPS

Rabu, 14 Maret 2018 20.32

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2018, Rabu (14/3).

Penetapan dilakukan  pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2018. Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Banyumas Nomor 222/PL.03.1-BA/3302/KPU-Kab/III/2018.

Rapat Pleno Terbuka dipimpin Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi, didampingi dua anggota KPU setempat, Ikhda Aniroh dan Waslam Makhsid. 

Rapat yang berlangsung di Rumah Makan D’Saung Purwokerto itu dihadiri para Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, tim kampanye pasangan calon, dan tamu undangan lainnya. 

Sedikitnya, 1.331.670 jiwa penduduk Kabupaten Banyumas yang masuk ke dalam DPS, terdiri dari 664.776 pemilih laki-laki dan 666.894 jiwa pemilih perempuan. Dari total jumlah pemilih, tercatat 85.939 jiwa adalah pemilih pemula. 

Selanjutnya, DPS yang telah ditetapkan akan diuji publik per Sabtu, 24 Maret 2018. 

Dari jumlah pemilih yang ada, maka diketahui  jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkada 2018 di Kabupaten Banyumas. Secara matematis, kebutuhan TPD mencapai 3.181 buah, tersebar di 331 desa/kelurahan. (*) Kabupaten Banyumas Tetapkan DPS

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2018, Rabu (14/3).

Penetapan dilakukan  pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2018. Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Banyumas Nomor 222/PL.03.1-BA/3302/KPU-Kab/III/2018.

Rapat Pleno Terbuka dipimpin Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi, didampingi dua anggota KPU setempat, Ikhda Aniroh dan Waslam Makhsid. 

Rapat yang berlangsung di Rumah Makan D’Saung Purwokerto itu dihadiri para Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, tim kampanye pasangan calon, dan tamu undangan lainnya. 

Sedikitnya, 1.331.670 jiwa penduduk Kabupaten Banyumas yang masuk ke dalam DPS, terdiri dari 664.776 pemilih laki-laki dan 666.894 jiwa pemilih perempuan. Dari total jumlah pemilih, tercatat 85.939 jiwa adalah pemilih pemula. 

Selanjutnya, DPS yang telah ditetapkan akan diuji publik per Sabtu, 24 Maret 2018. 

Dari jumlah pemilih yang ada, maka diketahui  jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkada 2018 di Kabupaten Banyumas. Secara matematis, kebutuhan TPD mencapai 3.181 buah, tersebar di 331 desa/kelurahan. (*)

Penulis: Saefudin

Editor:

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX