Lingkar Purwokerto

RUBRIK HUKUM Sita Motor Secara Paksa Debt Collector Bisa Dipenjara

Minggu, 11 Maret 2018 11.19

Suara Purwokerto - Debt collector (mata elang) yang menyita sepeda motor milik konsumen yang terlambat membayar ke pihak leasing (finance)  dengan cara paksa yang dilakukan  di rumah atau di jalan adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana.

Penyitaan sepeda motor yang dilakukan oleh mata elang dengan cara memaksa , bahkan dengan penganiayaan , kerap menimpa konsumen yang mengalami kredit macet.

Karena takut dan tidak paham tentang hukum, konsumen biasanya menyerahkan sepeda motornya kepada mata elang  yang memaksanya bahkan mau saja jika disuruh tanda tangan surat pernyataan yang sudah disiapkan pihak leasing.

Menurut UU no. 42 tahun 1999 tentang Fidusia, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia (sepeda motor) dilakukan oleh Pengadilan atau dapat dilakukan oleh kepolisian  dengan mengacu pada PERKAP No.8 tahun 2011.

Disamping itu berdasarkan peraturan menteri keuangan  No. 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, yaitu leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang mengalami penunggakan pembayaran kredit kendaraan.

Penyitaan paksa yang dilakukan oleh mata elang dapat diancam dengan pidana perampasan (pasal 368 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau diancam karena adanya dugaan tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP), dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Apabila konsumen mengalami kejadian di atas sebaiknya konsumen jangan memberikan sepeda motor dan menandatangani surat apapun yang disodorkan oleh mata elang. Tetapi jika konsumen kesulitan mempertahankan sepeda motor dari mata elang dapat meminta perlindungan ke kantor polisi terdekat. 

Pihak konsumen yang dirugikan dengan penyitaan paksa oleh mata elang, dapat melaporkan ke pihak kepolisian.

Bahwa permasalahan keterlambatan angsuran antara konsumen dan pihak leasing bukan tindak pidana, tetapi merupakan perkara perdata, sehingga penyelesaiannya seharusnya dilakukan oleh leasing dengan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan atau minta bantuan pihak kepolisian.

JUNIANTO SH M Kn
KANTOR HUKUM
SAKA KEADILAN
RUKO TANJLIG NO 2
JL A YANI PURWOKERTO

Penulis: Junianto SH

Editor:

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX