Lingkar Purwokerto

Awas Gadaikan Motor Kredit Terjerat Hukum

Selasa, 20 Februari 2018 10.49

Sekarang banyak kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli sepeda motor dengan cara kredit ke Perusahaan Pembiayaan (Finance), dengan syarat uang muka ringan bahkan ada yang tanpa uang muka, dan tanpa proses administrasi yang berbelit , sepeda motor satu hari sdh di tangan konsumen.Tinggal pilih mau membeli di dealer mana saja, semua menyediakan pembelian secara kredit.

Fenomena tentang kredit sepeda motor yang gampang dan murah, di satu sisi membantu masyarakat dengan aktifitas mobilitas tinggi, seperti pekerja yang tempat tinggalnya jauh dari kantor atau untuk sarana pulang dan pergi ke kampus. Di sisi lain juga menimbulkan efek negatif, yaitu ada sebagian masyarakat yang sebenarnya belum membutuhkan sepeda motor atau secara ekonomi belum kuat untuk mengangsur , tetapi mereka memaksakan membeli sepeda motor secara kredit karena terdesak kebutuhan uang. Mereka seringkali memilih yang tanpa atau uang muka  ringan sekitar lima ratus ribu rupiah, dan selanjutnya sepeda motor tersebut akan digadaikan sekitar tiga juta rupiah sampai dengan lima juta rupiah, dengan bunga gadai sepuluh persen.


Permasalahan gadai menggadai motor kreditan ini menurut pengacara Junianto SH.M.Kn,  menjadi sebuah simbiosis bagi para pelakunya.


"Tujuan konsumen adalah mendapatkan uang dengan cepat, sedangkan bagi tenaga pemasaran Finance untuk mengejar target penjualan harus dapat konsumen sebanyak-banyaknya tanpa mengikuti prosedur yang benar, kemudian bagi penerima gadai hanya memikirkan keuntungan dari hasil rente gadai" ujar pengacara yang baru saja menyelesaikan pendidikan S3 di sebuah perguruan tinggi di Semarang.


Walaupun proses kredit sepeda motor mudah, tetapi bukan berarti Finance tidak mengantisipasi resiko yang bisa timbul dalam pembiayaan konsumen tersebut. Mereka mengikat konsumen dengan perjanjian yaitu perjanjian pembiayaan konsumen dan perjanjian Fidusia. Perjanjian pembiayaan konsumen mempunyai ciri khas tertentu karena sesungguhnya mengandung beberapa bentuk perjanjian, antara lain perjanjian utang piutang, perjanjian jual beli, perjanjian jaminan dan perjanjian asuransi.Di dalam UU NO. 42 tahun 1999 tentang Fidusia, arti Fidusia adalah pengalihan kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.



Menurut Direktur LBH SAKA KEADILAN, Junianto SH M.Kn dengan adanya perjanjian Fidusia maka Finance tetap sebagai pemilik atas objek perjanjian (sepeda motor) dan konsumen (debitur) hanya mempunyai hak pinjam pakai atas sepeda motor sampai utangnya lunas. Baru pada saat utang Debitur lunas maka hak kepemilikan sepeda motor beralih menjadi hak milik debitur.

Ketidakpahaman konsumen terhadap prosedur pembelian sepeda motor secara kredit tersebut  berdampak pada pelanggaran pidana yaitu mereka berani menggadai karena merasa mempunyai hak ,kepemilikan atas sepeda motor tersebut. Padahal sesuai dengan Undang-Undang Fidusia maka debitur hanya sebagai pemakai saja sehingga tidak berhak untuk menggadaikan. Perbuatan menggadaikan tersebut debitur dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman dua tahun ( sesuai Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999)

"Setelah kita mengetahui bahwa menggadaikan sepeda motor kreditan adalah tindak pidana, maka sebaiknya masyarakat menghindari cara pintas seperti itu. Tidak sebanding antara uang yg didapat dengan resiko hukumnya. Hormatilah perjanjian pembiayaan yang sudah dibuat dengan terlebih dahulu mengukur kemampuan ekonominya. Resiko hukum ini tidak hanya menimpa konsumen, bagi tenaga pemasaran Finance dan penerima barang gadai juga dapat dihukum karena mereka melakukan pelanggaran tindak pidana pemalsuan dokumen dan penadahan"jelas Junianto






Penulis: Administrator

Editor:

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX