Sabtu, 27 Januari 2018 12.40
Menurut Bupati, keberadaan SK tersebut merupakan hasil jerih-payah dan
usaha dari para guru wiyata bakti yang sudah mengabdi di sekolah negeri. Mereka
telah bekerja dengan baik, mengabdikan diri dengan tulus, dan penuh kesabaran.
”Begitu dilantik menjadi bupati pada tahun 2013, saya mendengar banyak
keluhan tentang adanya guru wiyata bakti yang gajinya Rp 300.000, Rp 400.000,
Rp 250.000, bahkan ada yang Rp 100.000. Ini tidak bisa dibenarkan,” ungkapnya.
Bupati juga mengaku kerap mendengar bila kinerja para guru WB cukup bagus.
Bahkan, bila dibandingkan dengan guru PNS, kerjanya justru lebih banyak guru
WB. Berawal dari itulah, lanjut dia, kemudian muncul pemikiran untuk menambah
kesejahteraan mereka.
”Maka muncullah tunjangan kesra yang dialokasikan bagi kalangan guru WB.
Bahkan, di Jateng, yang kali pertama ada kesra bagi guru WB di Banyumas. Ini
perjuangannya luar biasa,” terang dia.
Demikian pula dengan pemberian SK penetapan. Keberadaan SK ini tidak
langsung diberikan begitu saja, tetapi melalui sebuah proses.
”Tidak otomatis langsung saya kabulkan. Dalam prosesnya, kalau dari sisi
hukum tidak masalah, maka tinggal satu, yakni keberanian Bupati dan Insya Allah
saya berani memberikan,” kata dia.
Bupati menambahkan, upaya meningkatkan kesejahteraan kalangan guru WB terus
dilakukan, meski baru sedikit yang terealisasi.
”Ini kan baru sedikit ada harapan, tetapi kalau sedikitsedikit nanti
lama-lama akan menjadi bukit, sehingga hendaknya harus sabar,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Purwadi Santoso
mengatakan, dengan adanya SK tersebut, permasalahan status guru WB di sekolah
negeri sedikit ada harapan. Munculnya kebijakan pemberian SK penetapan bagi
guru WB di sekolah negeri pada dasarnya mendasari PP No 19/2017 tentang
perubahan atas PPNo 74/2008 tentang guru.
“Pasal 59 Ayat 3 dalam peraturan tersebut menyebutkan, dalam hal terjadi
kekosongan guru, pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru
pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran di satuan pendidikan
yang bersangkutan” katanya.
Dari 2.531 guru WB yang menerima SK penetapan, perinciannya jenjang TK
empat orang, SD 2.327 orang, dan jenjang SMPsebanyak 200 orang
Penulis: Administrator
Editor:
Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved
Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX