Lingkar Purwokerto

Pasar Manis Purwokerto Kantongi Sertifikat SNI

Senin, 15 Januari 2018 14.46

PURWOKERTO – Bupati Banyumas Ir Achmad Husein melaunching Pasar Rakyat SNI dengan menyerahkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Pasar Manis kepada Kepala UPT Pasar Lilik Gunawan, Senin (15/1). Dengan Setifikat Pasar Rakyat 8152-2015, menjadikan Pasar Manis sebagai percontohan untuk pasar lainnya yang ada di Banyumas. 

Launching pasar SNI ditandai dengan pemukulan kentongan oleh Bupati diikuti oleh undangan antara lain Wakil Bupati, anggota DPRD, BI dan undangan lainya.

Menurut Bupati, Pasar Manis mempunyai nilai sejarah. Peletakan batu pertama dan peresmiannya dilakukan langsung oleh Presiden RI Jokowi. Maka layak kalau Pasar Manis Purwokerto menjadi pasar tradisional pertama di Banyumas yang bersertifikat SNI

“Inti sari SNI adalah untuk melindungi konsumen, terwujudnya pasar yang dapat dipercaya sehingga konsumen merasa aman nyaman, dan terlindungi,” kata Bupati.
 
Setelah menerima sertifikat SNI Bupati berharap agar retribusi pasar tidak lagi manual, tetapi pakai kartu non-tunai atau sistem autodebt agar mudah terkontrol. 

Setifikat SNI menurut Bupati, tentu saja menjadi kebanggaan, di tengah pembenahan yang terus dilakukan selama ini dan berharap pasar lain di Banyumas menuyusul berstandar SNI.

Bupati Husein juga memberikan apresiasi kepada para pelaku dan pedagang pasar yang sudah maksimal memberikan pelayanan terbaik kepada pembelinya. Menurutnya itu juga sebagai salah satu upaya memberdayakan ekonomi kerakyatan. Dan diharapkan ada wujud peningkatan pelayanan dan timbul kesejahteraan masyarakat. 

"Saya berharap Pasar Manis ini dapat terus maju dan menjadi percontohan untuk pasar-pasar lainnya. Terutama dapat menyejahterakan para pedagang dan masyarakat Banyumas," katanya.

Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas, Yunianto mengatakan, sertifikasi SNI merupakan bentuk penerapan pasar sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Pasar yang mendapatkan sertifikasi sudah melewati beberapa syarat teknis, meliputi aspek ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, penyediaan area parkir serta area bongkar muat barang, " katanya

Yunianto menambahkan, pengajuan pasar yang memiliki sertifikat SNI tidak hanya untuk pasar di kabupaten, tetapi juga pada pasar-pasar yang ada di desa akan terus direvitalisasi menuju pasar SNI. 

“Kami berharap ekonomi kerakyatan dapat tumbuh dan berkembang secara menyeluruh,” tambahnya

Adapun inovasi tambahan yang diperoleh dari pasar bersertifikat SNI, suatu pasar tradisional tidak hanya untuk transaksi jual beli. Namun, dapat digunakan sebagai tempat edukasi untuksiswa PAUD hingga mahasiswa. 

Parsito

Penulis: Tommy

Editor:

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX