Lingkar Purwokerto

Calon Perseorangan Pilbup Banyumas Tahun 2018, Warman Tak Penuhi Syarat Minimal Dukungan

Jumat, 1 Desember 2017 15.03

Suara Purwokerto -  Pemilihan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas akan dihelat pada Rabu, 27 Juni 2018. 
Belum lama ini, tahapan penyerahan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan baru saja berlangsung. Adapun waktu penyerahan berkas dukungan tersebut dibuka sejak Sabtu hingga Rabu (25-29/11) silam. 
Di hari terakhir, tercatat dua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas. Keduanya bermaksud menyerahkan berkas persyaratan dukungan Bapaslon perseorangan, masing-masing atas nama Warman dan pasangan Agus Ujianto & Mujito Setiadji (Agus-Mujito).

Didampingi tim suksesnya, Warman tiba pukul 22.45 WIB, Rabu (29/11) petang. Adapun Bapaslon Agus-Mujito tiba mendekati menit terakhir, yakni pukul 23.57 WIB.
Kedua bapaslon diterima anggota KPU Kabupaten Banyumas, disaksikan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyumas.
Warman menyerahkan formulir B2-KWK yang memuat rekap 27.235 dukungan yang tersebar di 27 kecamatan di wilayah Kabupaten Banyumas. 
Mengingat dukungan Bapaslon tak memenuhi syarat jumlah minimal yang ditetapkan, Unggul Warsiadi selaku Ketua KPU Kabupaten Banyumas menyatakan tidak bisa memproses lebih lanjut. 

Perlu dicatat, jumlah minimal dukungan Bapaslon perseorangan yang ditetapkan adalah 85.719 dukungan. "Hingga pukul 24.00 WIB, Bapaslon Agus-Mujito  tak menyerahkan berkas syarat dukungan," kata Ketua KPU Unggul Warsiadi.  "Baik pasangan Agus-Mujito maupun Warman keduanya tak memenuhi syarat melanjutkan ke tahap berikutnya, khususnya untuk Bapaslon perseorangan.

Penulis: ASAE

Editor:

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX