Lingkar Purwokerto

Diskusi Publik Anggaran Hibah Dan Bansos

Selasa, 4 Oktober 2016 15.45

BANYUMAS : Dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan bagi pengelola organisasi social nirlaba, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyumas menggelar diskusi publik, Selasa (4/10/2016) di Aula Bappeda Kabupaten Banyumas. Diskusi menghadirkan narasumber dari Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, DPPKAD Banyumas dan IAIN Purwokerto.

Kepala Seksi Ketahanan Seni, budaya, agama, kemasyarakatan dan ekonomi Kantor Kesbangpol, Drs Haryo Hananto Wiryo mengatakan bahwa pihaknya mengundang 100 orang perwakilan dari takmir masjid, musholla dan komunitas gereja di Banyumas. “Kita mengundang mereka agar menambah wawasan,pengetahuan serta menyamakan persepsi, terhadap kebijakan pemerintah dalam pengaturan anggaran hibah dan bantuan social bagi organisasi kemasyarakatan sosial nirlaba,” katanya.
Selain itu menurut Haryo pertemuan juga sebagai wahana dan sarana komunikasi antar organisasi kemasyarakat nirlaba dalam melaksanakan visi dan misinya. “Akhir-akhir ini terjadi pergunjingan dimasyarakat terkait bantuan hibah, dengan dialog ini diharapkan mereka turut menginformasikan kepada kelompok lain disekitarnya,” tambahnya.
Kasi Ketahanan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, mengatakan terbitnya Permendagri Nomor. 14 Tahun 2016 per tanggal 5 April 2016. Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kembali memberikan kesempatan kepada organisasi nirlaba untuk menerima bantuan hibah. 

Jika  dalam Permendagri 32 Tahun 2011 setiap penerima hibah harus berbadan hukum dan terdaftar di kementrian Hukum dan HAM, maka melalui perubahan Permendagri 14 Tahun 2016, pada Pasal 6 ayat (5) huruf (b) dan huruf (c), khusus untuk badan atau lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial dapat menerima hibah cukup dengan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota,katanya.

Sedangkan Maryono, SE dari DPPKAD menerangkan menjelaskan pada prinsipnya Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. “Hibah diberikan kepada kelompok yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,terang Maryono.

Penulis: Administrator

Editor:

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX