Politik

Hadapi Gugatan Caleg Dapil Banyumas 1, Bawaslu Siapkan Bahan Keterangan

Kamis, 4 April 2024 18.22

Suara Purwokerto
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas sedang menyiapkan bahan keterangan untuk menjawab dalil permohonan yang lokusnya ada di daerah pemilihan (Dapil) Banyumas 1. Permohonan gugatan perselisihan tersebut diajukan oleh Peserta Pemilu Partai Demokrat. 

Ketua Bawaslu  Banyumas Imam Arif menjelaskan bahwa Pokok permohonan Partai Demokrat pada Dapil 1 DPRD Banyumas adalah persandingan perolehan suara caleg atasnama Maryatin dan Abdullah Arif  Budiman pada salinan C salinan dan D hasil Kecamatan.

"Pokok permohonan yang lokusnya di dapil banyumas 1 adalah selisih perolehan hasil suara antara Caleg Demokrat atasnama Maryatin dan Abdullah Arif Budiman" Jelas Imam

Selanjutnya Rani Zuhriyah Kordiv Humas Bawaslu Banyumas menjelaskan bahwa kluster permasalahan partai demokrat sesuai dalil pemohon adalah bahwa hasil sanding data dalam formulir C salinan (formulir TPS) dan D hasil Rekap Kecamatan, terdapat pengurangan suara pemohon Hj Maryatin sebanyak 276 suara dan terdapat penambahan 276 suara untuk caleg atasnama Abdullah Arif Budiman. 

"Menurut berkas PHPU partai demokrat terdapat selisih suara sebanyak 276 suara diantara kedua caleg tersebut yang diperoleh dari sanding data formulir C salinan dan D hasil rekap kecamatan" ujar Rani.

Bawaslu berserta jajarannya sedang menyusun jawaban atau keterangan untuk menjawab dalil permohonan tersebut yang dilengkapi dengan form A hasil pengawasan ketika rekapitulasi tingkat kecamatan. Dimana dalam rapat pleno tingkat kecamatan telah terjadi revisi atau penyesuaian sesuai dengan C hasil atau C plano yang menjadi pedoman utama, yang itu tertuang dalam form A hasil pengawasan.

Penulis: RZ Humas

Editor: Ismer

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX