Politik

Harap Sabar, Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Kabar dari KPU RI dan MK

Senin, 1 April 2024 21.40

Suara Purwokerto -  Hasil Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Banyumas Tahun 2024 sudah diketahui, namun public harus bersabar. Khususnya tentang siapa caleg yang ditetapkan sebagai anggota dewan terpilih.
“Kami masih menunggu surat dari KPU RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan caleg terpilih,” kata Sidiq Fatoni, anggota KPU Kabupaten Banyumas dalam acara Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2024 di Hotel Elsotel, Purwokerto.

Di depan peserta dari perwakilan peserta Pemilu 2024 dan jurnalis, Sidiq Fatoni atau yang akrab disapa Toni ini menjelaskan, perlunya surat dari KPU RI dan MK tersebut untuk memastikan tidak adanya gugatan perselisihan hasil pemilu atau PHPU. Hingga saat ini, pihaknya belum bisa kapan memastikan kapan surat tersebut turun.

“Kalau ada PHPU diperkirakan bulan Juni baru bisa penetapan,” kata pria yang tinggal di Kelurahan Karangklesem, Purwokerto Selatan.

Pihaknya mengetahui saat ini di masyarakat sudah beredar hasil perhitungan perolehan suara dan konversi suara ke kursi yang dilakukan mandiri maupun oleh parpol. 

“Saya kira sudah pintar menghitung perolehan kursi karena rumus dan tatacara konversinya sudah jelas. Meski demikian harap bersabar untuk memastikan nama-nama yang terpilih atau ditetapkan,” lanjutnya.

Dalam acara tersebut, perwakilan Partai Demokrat Banyumas menyampaikan, saat ini di internal partai sedang terjadi perselisihan perolehan suara di Dapil Banyumas 1 yakni antara caleg nomor urut 1 (Abdul Arif Budiman) dan caleg nomor urut 2 (Maryatin). 

“Di pertemuan ini kami sampaikan bahwa DPP Partai Demokrat sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan di Dapil 1 Banyumas. Untuk progresnya kami masih menunggu,”kata Riza, petugas penghubung DPC Demokrat Banyumas di sesi tanya jawab.

Hal tersebut ditanggapi Khasis Munandar, anggota KPU Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan yang menyatakan pihaknya akan menunggu perkembangan informasi perselisihan internal tersebut dan surat dari KPU RI serta MK. (hwo)

Penulis: Hawi

Editor: Ismer

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX