Nasional

Nama - nama dalam Dakwaan KPK Belum Tentu Terlibat

Jumat, 10 Maret 2017 05.15

Suara Purwokerto  - Masuknya puluhan nama politikus dan pejabat publik dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan e-KTP tak lantas menjadikan mereka terbukti terlibat melakukan perbuatan yang melanggar pidana.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan, nama-nama yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan kasus e-KTP belum tentu terbukti menerima uang tersebut.

Zainal mengatakan, nama-nama itu muncul dari Berita Acara Pemeriksaan tahap penyidikan dua tersangka Irman dan Sugiharto. Sehingga keterlibatan nama-nama selain terdakwa dalam dakwaan masih perlu ditelusuri lagi kebenarannya.

"Jadi dalam BAP pemeriksaan, orang-orang mengaku ada sejumlah uang yang diserahkan kepada si X, misalnya. Dia terima atau tidak, kita belum tahu," kata Zainal di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/3).

Hal serupa disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Dia mengatakan bisa saja beberapa di antara sejumlah nama besar itu sebenarnya tidak terlibat dalam kejahatan korupsi e-KTP. Mereka menerima 'bagian' namun tidak mengetahui darimana dan untuk tujuan apa pembagian uang itu sebenarnya.

"Kita serahkan pada proses hukum. Yang benar biarlah benar da yang salah biarkanlah salah," kata Jimly.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun sempat mengatakan, tak semua nama yang disebut dalam berkas dakwaan kasus e-KTP bisa disimpulkan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

KPK perlu mencari dua alat bukti terlebih dulu untuk kemudian membuka penyidikan baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Posted By : Lensa Jakarta
News Source : ANTARA / CNN Indonesia

Penulis: Lens

Editor: ANDYMERDEKA

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX