Lingkar Banyumas

Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp923 Juta

Kamis, 18 Januari 2024 00.39

Suara PurwokertoSeorang warga bernama Rikam (40) asal Sokaraja, melaporkan pengacara  ke polisi atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan senilai hampir Rp 1 Miliar.


Pengacara berinisial K, warga Lumbir Banyumas ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 923.500.000. Hal itu, terjadi saat K menangani kasus korban.

Penasihat Hukum Rikam, Agus Triatmoko mengungkapkan, pengacara K sudah dia laporkan ke Polresta Banyumas dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/134/X1/2023/SPKT/POLESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

� �Sebenarnya klien kami, telah membuat pengaduan pada April 2021 hingga tahun 2022 tidak ada tindakan. Kemudian saat kami mengirim surat terkait perkembangan pengaduan, tidak ada respon. Sampai tiga kali berkirim,” ujar dia, Rabu (17/1/2024).

Setelah diarahkan membuat laporan polisi pada November lalu sudah muncul LP dan sudah ada tindak lanjut.

Rikam (40) warga Sokaraja ini menjelaskan, kejadian penggelapan dan penipuan itu dialaminya saat ia tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rel KA di Kabupaten Cilacap. Pada waktu itu korban menjabat Kepala Resor Jeruklegi pada 2019.

Korban menuturkan, ia kemudian diiming-imingi oleh oknum pengacara berinisial K  dengan dijanjikan bebas serta tidak akan menjalani proses hukum. 

"Jadi saya mau mengeluarkan uang kepada dia, karena dijanjikan bebas dan tidak akan diproses. Katanya sudah SP 3 penyelesaian, tapi saya tetap mendekam penjara," jelas korban yang mengaku rumah dan tanahnya sudah ludes terjual untuk membiayai proses hukumnya.

Uang itu dikeluarkan secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp923.500.000. Itu dari mei 2019 sampai Oktober 2020 total sekitar Rp923.500.000 yang sudah diminta K sama istrinya.  Saya punya bukti buktinya," tambah korban.

Alih-alih tidak akan diproses akan tetapi Ia tetap dihukum dan mendekam di penjara selama 2 tahun 2 bulan. 

Karena K tidak memenuhi perjanjian dan pihaknya merasa ditipu, Ia kemudian memutuskan melaporkan kasus tersebut. 

Secara terpisah Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut. 
"Akan kami cek dulu," ujar kasat (nan).

Penulis: nan

Editor: Red

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX