Lingkar Banyumas

MenPAN RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Banyumas

Jumat, 18 Januari 2019 21.07

MenPAN RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Banyumas

Suara Purwokerto - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin, meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas, Jumat sore (18/1). Menteri menyebutkan MPP di Banyumas ini merupakan yang 12 di Indonesia, dan yang pertama di Provinsi Jawa Tengah.
''Mal Pelayanan Publik di  Indonesia, baru ada 12 yang sudah beroperasi secara baik. Di Pulau Jawa, baru ada dua MPP, yakni di Jatim dan Jateng. Di Jabar dan DKI, juga belum ada,'' katanya.
MenPAN RB menambahkan keberadaan MPP di seluruh Indonesia, memang atas instruksi kementeriannya. Pemerintah daerah, hanya menyediakan tempat, personil, dan dukungan lainnya. Dulu awalnya penyatuan perijinan bernama kantor pelayanan perijinan satu atap KPPSA, kemudian berubah menjadi pelayanan perizinan satu pintu sekarang mal pelayanan publik.
"Saya menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya karena Pemkab Banyumas telah mewujudkan keberadaan MPP ini," katanya
Syafruddin menambahkan keberadaan MPP merupakan bentuk upaya pemerintah melakukan transformasi tata kelola pemerintahan yang makin profesional, cepat, efektif, dan adaptif, agar mampu menjawab tuntutan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi refomasi birokrasi yang dilakukan kementeriannya, di mana reformasi birokrasi tidak hanya berfungsi mengontrol jalannya birokrasi.
"Kami terus berupaya memperbaiki paradigma administratur publik atau memosisikan pemerintah sebagai representatif publik yang berintegritas, responsif, dan mampu melakukan pemberdayaan masyarakat," tambahnya

MenPAN RB menyatakan, pihaknya terus mendorong MPP untuk memberikan pelayanan yang progresif, dengan memadukan pelayanan yang menjadi wewenang pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta dalam satu tempat. 

''Selama ini, menyatukan pelayanan publik lintas kewenangan ini memang sulit dilakukan karena struktur birokrasi Indonesia yang sangat besar, dan ada pemisah antara kewenangan sentralistik yang dimiliki pemerintah pusat dan kewenangan desentralistik yang dimiliki pemerintah daerah,'' jelasnya.
Bupati Achmad Husein dalam kesempatan itu, menyebutkan pendirian MPP Banyumas sesuai instruksi dari Kementerian PAN dan RB namun selaras dengan pemikirannya untuk mempermudah pelayanan untuk masyarakat.
''Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih, karena atas instruksi tersebut MPP bisa berdiri di Banyumas dan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan,'' katanya.
Bupati menyatakan, di MPP Banyumas ada sebanyak 103 pelayanan yang diberikan pada masyarakat. Terdiri pelayanan yang selama diberikan 10 Dinas di Pemkab Banyumas, Gerai Pemerintah Provinsi Jateng dan 7 instansi vertikal.
Parsito

Penulis: Parsito

Editor: Andy Ist Merdeka

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX