Lingkar Banyumas

Pengelolaan Sampah Baru di Banyumas

Rabu, 9 Januari 2019 13.11

Pengelolaan Sampah Baru di Banyumas

Suara Purwokerto - Bupati Banyumas Achmad Husein, Minggu (6/1) petang melakukan evaluasi pengelolaan sampah, mengumpulkan lurah, kades, camat dan KSM pengelola hanggar serta dinas terkait, di Ruang Joko Kaiman Pendapa Si Panji Purwokerto.
Pertemuan tersebut membahas titik kumpul sampah serta biaya pengolahan sampah yang masih banyak diprotes warga. Warga masih keberatan rencana kenaikan iuran dari sistem pengelolaan baru, yaitu dari kumpul-angkut- buang menjadi pilah-manfaatkan-musnahkan.
Bupati mengatakan, karena sudah ada sistem pengelolaan sampah baru, maka Tempat Pembuangan Sementara (TPS) akan ditutup, sehingga warga harus bermusyawarah untuk mencari titik kumpul. Mengingat lokasi TPS sebagian besar berada di tempat-tempat umum dan tepi jalan, sehingga mengganggu lingkungan sekitar.
”Ini kan sistem pengolahan sampah yang baru, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah ditutup dan kita harus mencari solusi, yaitu dengan memilah sampah yang mempunyai nilai ekonomis.
Sampah plastik, kertas, organik dan residu harus dipilah. Dan, yang terbaru TPS juga harus ditutup, karena lokasinya banyak di dekat fasilitas umum,” katanya.
Menurutnya, sebagai pengganti TPA, pemkab telah membangun beberapa tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST). Saat ini ada dua TPST, yakni di Kedungrandu Kecamatan Patikraja dan TPST Karangcegak Kecamatan Sumbang.
Sistem pengelolaan di TPST adalah dengan pemilahan sampah yang bernilai ekonomis. Ada pemilahan sampah plastik, kertas, sampah organik, dan sisanya residu.
Dalam hal ini, kata Bupati, pemkaab sudah menyiapkan gedung/hanggar, alat transportasi dan sejumlah peralatan yang diperlukan, seperti ban berjalan, alat penghancur sampah organik hingga pengepres sampah plastik maupun kertas.
Pihaknya menawarkan solusi, pada titik kumpul, sampah tidak sampai ke tanah atau hanya transit dari gerobak pengumpul terus masuk ke kendaraan dari penegola hanggar lewat KSM.
”Dan, untuk titik kumpul ini, harus dimusyawarahkan dan disetujui warga,” jelas Bupati. Soal iuran sampah, Husein mengatakan, secara otomatis iuran akan naik karena ada tambahan biaya pemilahan di hanggar.
Untuk warga yang tidak mampu, katanya, akan disubsidi oleh Pemkab. Dengan catatan, warga tersebut menyerahkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dan di rumahnya ditempeli stiker keterangan tidak mampu.
Alternatif lainnya, usul dia, warga yang tidak mampu membayar biaya sampah, diminta untuk memilah sendiri sampah-sampahnya.
”Selama masa transisi lima bulan ini, KSM kita subsidi untuk operasional dan bagi warga yang tidak mampu, nanti bisa kita subsidi juga, atau diharapkan mereka bisa memilah sampah sendiri, sehingga tidak dibebani biaya pemilahan sampah,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Suyanto mengatakan, untuk TPST Kedungrandu disiapkan untuk mengelola sampah dari wilayah Kecamatan Patikraja, Kalibagor, Purwokerto Selatan, Purwokerto Timur, dan Purwokerto Barat.
“Sedangkan TPST Karangcegak disiapkan untuk mengelola sampah dari wilayah Kecamatan Sokaraja, Sumbang, Kembaran, Baturraden, dan Purwokerto Utara. Tiga TPST lainnya, masing-masing ada di Wangon, Ajibarang, dan Sumpiuh, sudah beroperasi lebih awal,” katanya.
Diakui Suyanto, residu hasil pengelolaan sampah saat ini relatif tinggi, yakni sekitar 30 persen. Hal itu mengingat petugas pemilah sampah masih dalam tahap pembelajaran. 
“Idealnya residu hasil pemilahan sampah maksimal 10 persen,” katanya.

Penulis: Parsito

Editor: Andy Ist Merdeka

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX