Jumat, 17 Agustus 2018 22.56
504 Warga Binaan Lapas Purwokerto Dapat Remisi, 14 Langsung Bebas
Suara Purwokerto - Sebanyak 504 warga binaan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Purwokerto mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun
Ke-73 Republik Indonesia, 14 diantaranya dinyatakan langsung bebas. Pemberian remisi diserahkan secara
simbolik oleh Pj Bupati Banyumas Drs Budi Wibowo didampingi Kalapas Kelas II A
Purwokerto Bambang Basuki, BC.Ip, SH kepada perwakilan narapidana, Jum'at
(17/8) di Halaman Lapas Kelas II A Purwokerto. Pemberian remisi dihadiri
Danrem, ka SPN dan Forkopimda Banyumas.
Kalapas Kelas II A Purwokerto, Bambang
Basuki, BC. Ip, SH, dalam laporannya menyampaikan Lapas Purwokerto saat ini
dhuni sebanyak 1065 warga binaan. Kapasitas normal 488 orang sehingga lebih
dari 200 persen.
“Untuk tahun 2018 ini yang mendapatkan
remisi umum sebanyak 504 orang,” terangnya.
Kalapas menjelaskan, untuk pemberian
remisi di hari kemerdekaan ini untuk Remisi Umum I sebanyak 490 orang,
sedangkan untuk Remisi Umum II sebanyak 14 orang langsung bebas.
Sementara itu, Pi Bupati Banyumas saat
membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menyampaikan pemberian remisi umum
merupakan penghargaan berupa pemotongan masa tahanan. Para narapidana
dianugerahi remisi umum atau pemotongan masa pidana sebanyak satu hingga enam
bulan.
"Remisi diharapkan membuat
seluruh narapidana menyadari akan pentingnya menegakkan integritas. Karena
remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik,” jelasnya.
Dikatakan Pj Bupati Banyumas,
pemberian remisi ini merupakan hak narapidana dan merupakan sarana untuk
meningkatkan kualitas diri yang sekaligus sebagai motivasi dalam mendorong
warga binaan kembali kepada keluarga.
“Dengan kembali kepada keluarga, akan
menjadikan kehidupan menjadi lebih baik,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati
Banyumas berpesan setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat, agar segera
kembali bersosialisasi dilingkungannya.
“Berusahalah untuk selalu mendekatkan
diri kepada Allah SWT dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku agar
keberadaannya dapat diterima ditengah-tengah masyarakat,” tandasnya.
Parsito
Penulis: Parsito
Editor: Andy Ist Merdeka
Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved
Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX