Lingkar Banyumas

Kontroversi SKTM dalam PPDB

Jumat, 6 Juli 2018 15.12

Penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK oleh oknum orang tua yang tergolong bukan keluarga miskin, dengan tujuan agar anaknya diterima di sekolah SMA/SMK termasuk sebagai tindak pidana.


Orang tua mana yang tidak hancur hatinya melihat anaknya yang sudah belajar dengan sungguh-sungguh dan mendapatkan nilai kelulusan yang bagus, tiba-tiba  rangkingnya tergusur oleh anak yang nilainya lebih rendah tetapi dia memakai syarat SKTM.


Banyak oknum orang tua bangga mendapatkan SKTM walaupun sebenarnya tidak berhak, sehingga mampu memasukan anaknya ke sekolah yang diinginkannya, tanpa memperdulikan kerugian  orang tua dan anak-anak lain yang dengan kejujuran dan keyakinan akan sebuah keadilan berkompetisi yang sehat di dunia pendidikan, ternyata realitanya lain sama sekali, yang pintar dan jujur tersingkirkan oleh SKTM yang diduga Palsu


Berdasarkan hukum, pemalsuan atau memakai SKTM  yang didapat dengan cara yang tidak benar, selain mendapatkan sanksi administratif yaitu anak tersebut dikeluarkan dari sekolah, juga mengandung konsekuensi hukum, yaitu dapat dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.


Dalam pasal 263 KUHP disebutkan membuat surat palsu atau memalsukan surat, dihukum dengan penjara selama-lamanya enam tahun.


Sudah seharusnya pihak sekolah dengan dibantu informasi oleh kelompok masyarakat/ masyarakat yang dirugikan, memverifikasi SKTM yang masuk baik verifikasi tertulis maupun lapangan, sehingga oknum orang tua tidak meremehkan persyaratan SKTM yang sebenarnya mengandung akibat hukum jika dilanggar.


Apabila dalam verifikasi tersebut ditemukan kecurangan dalam pembuatan SKTM, maka pihak yang dirugikan yaitu pihak sekolah/ orang tua siswa dapat melaporkan oknum orang tua dan pejabat yang mengeluarkan SKTM ke pihak Kepolisian.


Pelaporan ini semoga menjadi efek jera bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga sekolah yg seharusnya sebagai lembaga pencetak generasi muda yang pintar, jujur dan siap menghadapi persaingan, tidak dikotori oleh kecurangan dan kejahatan.


Penulis :
Junianto,SH.,M.Kn - Advokat

Penulis: Junianto,SH.,M.Kn

Editor:

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX