Lingkar Banyumas

Dindik Terapkan Kuota PPDB Zonasi 90%

Senin, 2 Juli 2018 15.24

Dindik Terapkan Kuota PPDB Zonasi 90%

Suara Purwokerto - Sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas akan menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem Zonasi. PPDB secara online di 88 SMP negeri dan swasta akan digelar mulai hari ini 2 Juli s.d 4 Juli 2018.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banyumas Drs. Purwadi Santoso, M.Hum menyampaikan bahwa Dindik Banyumas akan menerapkan kuota zonasi paling sedikit 90% dan sisanya dialokasikan untuk kuota siswa berprestasi serta jalur khusus.

 

“Sistem zonasi diterapkan agar siswa dapat diterima di sekolah yang dekat dengan domisilinya, serta mengakomodasi siswa tidak mampu untuk mendapatkan sekolah, sehingga warga yang tidak mampu terindungi,” katanya.  

 

Purwadi juga mengungkapkan bawa ada juga jalur siswa berprestasi dialokasikan paling banyak 5% dan kuota makasimal 5% lainnya diperuntukkan untuk calon siswa baru yang domisilinya berada di luar zona namun dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial

 

“Kami juga mengambil kebijakan untuk sekolah yang berlokasi di daerah perbatasan dengan Kabupaten tetangga dapat melakukan pembatasan prosentase kuota calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Banyumas,” tambahnya

 

Ketentuan radius zona terdekat Sekolah untuk SMP Negeri di dalam kota Purwokerto adalah sejauh 0 s.d 6 km, sedangkan zonasi diluar kota Purwokerto adalah 0 s.d 10 km.

 

Ari Kusyono, SE. M.Si Kasubbag. Perencanaan selaku Panitia PPDB dari unsur Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (SMP Swasta) dikecualikan dalam aturan zonasi ini sehingga tidak ada pembatasan jarak untuk radius zona terdekat sekolah.

 

“Untuk tata cara pendaftaran, calon peserta didik harus Lulus SD/MI/Sederajat, memiliki Ijazah dan/atau SKHUN/SKHUS/SHUN/SHUS/surat sejenis Asli atau Sementara SD/MI/Sederajat, selain itu usia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 16 Juli 2018” jelas Ari Kusyono

 

“Untuk pendaftaran gelombang I calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) SMP Negeri dan/atau swasta, sedang gelombang II calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 1 (satu) SMP Negeri/Swasta berdasarkan domisili,” jelasnya.

 

Parsito

Penulis: Parsito

Editor: Andy Ist Merdeka

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX