Lingkar Banyumas

Perlindungan Hukum dalam Pembiayaan Konsumen

Sabtu, 21 April 2018 10.08

     Kantor Hukum "Junianto SH dan Rekan" telah menandatangani MOU dengan PT. Mandiri Utama Finance (MUF) tentang jasa bantuan hukum untuk menangani permasalahan hukum yang terjadi dalam perjanjian pembiayaan antara PT. Mandiri Utama Finance (MUF) dan Konsumen, untuk wilayah Banyumas raya.

     Permasalahan yang timbul atas perjanjian pembiayaan konsumen untuk sepeda motor atau mobil (unit) yang dibarengi dengan perjanjian Fidusia antara lain keterlambatan angsuran, unit digadaikan, dialihkan, dijual di bawah tangan, pemalsuan dokumen, dan lain-lain.

     Penanganan hukum yang ditangani meliputi non litigasi (perdamaian, somasi) sampai litigasi (pelaporan polisi, persidangan).

     Berdasarkan keterangan dari Junianto,SH,M.Kn, selaku Direktur dari Kantor Hukum "JUNIANTO,SH dan REKAN", bahwa penanganan nasabah PT. Mandiri Utama Finance (MUF) sekarang ditangani oleh advokat/konsultan hukum, bukan untuk menakut-nakuti konsumen, tapi memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang beritikad baik, sehingga konsumen lebih tenang dan ada kepastian hukum.

     Bagi PT. Mandiri Utama Finance (MUF) selaku pelaku dunia usaha juga secara hukum dilindungi untuk berkembang dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat yg membutuhkan, dan dapat menghapuskan praktek curang yang dilakukan oleh konsumen nakal atau pelaku kriminal yang berkedok menjadi konsumen, untuk memanfaatkan secara melanggar hukum dari unit yang dikredit dari PT. Mandiri Utama Finance (MUF).

     Selanjutnya dengan penanganan secara hukum, nantinya diharapkan tidak ada lagi penyelesaian permasalahan atas pembiayaan konsumen dilakukan di jalanan tetapi  dilakukan dengan mengedepankan penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sehingga hukum benar-benar sebagai panglima di negeri ini.

    Sudah selayaknya perjanjian pembiayaan antara perusahaan pembiayaan dan Konsumen harus dilandasi saling penghargaan terhadap isi perjanjian, konsekuen, patuh terhadap isi perjanjian dan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Sehingga tidak perlu harus berhadapan secara hukum, karena pada dasarnya kedua belah pihak adalah saling membutuhkan.

Penulis: Ayu

Editor:

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX